, , , , ,

Wakapolri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme

Polri Perangi Premanisme: Jangan Biarkan Rakyat dan Dunia Usaha Dipalak di Negeri Sendiri

JAKARTA – Premanisme, pungutan liar (pungli), dan pemerasan bukan sekadar gangguan keamanan. Praktik tersebut dapat menjadi ancaman serius terhadap rasa aman masyarakat sekaligus menggerus kepastian hukum dan iklim usaha.

Karena itu, Polri menegaskan tidak boleh ada ruang bagi aksi-aksi yang membuat masyarakat takut, pelaku usaha merasa diperas, maupun pekerja terganggu dalam menjalankan aktivitasnya.

Komitmen tersebut ditegaskan Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat dalam penguatan pelayanan dan penegakan hukum dengan semangat “Polri Bersama Masyarakat”.

Wahyu mengatakan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri saat ini berada di angka 71 persen. Angka tersebut, menurutnya, harus terus didorong agar meningkat.

«“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polri Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” kata Wahyu.»

Namun, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui slogan. Masyarakat membutuhkan kehadiran polisi yang benar-benar terasa ketika keamanan mereka terganggu dan ketika hukum berhadapan dengan praktik premanisme.

Foto: Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menegaskan komitmen Polri memberantas premanisme, pungutan liar, dan pemerasan guna memperkuat rasa aman masyarakat serta menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Premanisme Jangan Jadi Pajak Liar bagi Rakyat

Polri menyatakan pemberantasan premanisme, pungli, dan pemerasan menjadi salah satu fokus penegakan hukum, terutama terhadap praktik yang mengganggu masyarakat dan dunia usaha.

Wahyu menegaskan kepastian hukum diperlukan untuk menciptakan rasa aman sekaligus menjaga keberlangsungan investasi nasional.

«“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polri dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” ujar Wahyu.»

Persoalan tersebut dinilai penting karena gangguan terhadap dunia usaha tidak selalu muncul ketika sebuah perusahaan telah beroperasi. Bahkan, menurut Wahyu, gangguan dapat terjadi sejak proses pembangunan dimulai.

Pengusaha yang hendak membangun usaha, misalnya, dapat menghadapi berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

«“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.»

Polri, lanjut Wahyu, berupaya melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi sejak awal agar persoalan tidak berkembang menjadi tindak pidana.

«“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjutnya.»

Puluhan Ribu Kasus Premanisme Ditangani

Data yang disampaikan Polri menunjukkan besarnya persoalan yang dihadapi.

Sepanjang 2026, Polri mencatat 41.873 kasus premanisme yang ditangani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan, dengan 55.941 tersangka ditetapkan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai Rp16,1 miliar.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan premanisme bukan perkara kecil. Di balik angka-angka tersebut terdapat keresahan masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.

Tak kalah serius, penanganan pungli dan pemerasan juga mencatat angka tinggi. Dari 12.015 kasus, sebanyak 8.378 perkara berhasil diselesaikan, dengan 16.096 tersangka ditetapkan.

Dunia Usaha Butuh Polisi yang Hadir, Bukan Sekadar Datang

Polri juga mencatat penanganan gangguan terhadap sektor usaha. Sepanjang 2026, terdapat 1.281 laporan polisi terkait gangguan sektor usaha, dengan 915 laporan berhasil diselesaikan atau memiliki Clearance Rate sebesar 71,43 persen.

Penanganan tersebut mencakup kawasan pasar, pertokoan dan sentra UMKM, Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga sektor konstruksi dan logistik.

Di sisi pelayanan publik, Polri juga memperkuat respons melalui Call Center 110. Standar baru yang diterapkan menargetkan setiap laporan masyarakat dijawab petugas dalam waktu 10 detik.

Penguatan pelayanan juga diarahkan ke tingkat polsek sebagai ujung tombak pelayanan kepolisian, termasuk melalui penambahan personel.

Kepercayaan Publik Harus Dijawab dengan Tindakan

Kinerja penanganan perkara disebut menunjukkan tren peningkatan. Clearance Rate tercatat 68 persen pada 2024, meningkat menjadi 70 persen pada 2025, dan mencapai 71,47 persen pada 2026.

Bagi masyarakat, angka tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai statistik.

Sebab, ketika pedagang dipalak, pekerja diintimidasi, pengusaha diperas, atau masyarakat takut melapor karena merasa tidak mendapatkan perlindungan, persoalannya bukan lagi sekadar angka kriminalitas.

Itu menyangkut rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Semangat “Polri Bersama Masyarakat” karena itu harus dibuktikan sampai ke jalan, pasar, terminal, kawasan industri, proyek pembangunan, sentra UMKM dan lingkungan permukiman.

Masyarakat tidak membutuhkan negara yang hanya hadir setelah masalah membesar. Masyarakat membutuhkan negara yang hadir sebelum ancaman berubah menjadi kejahatan.

Premanisme tidak boleh menjadi “pajak liar” bagi rakyat. Pungli tidak boleh menjadi harga yang harus dibayar untuk mendapatkan pelayanan. Dan pemerasan tidak boleh menjadi biaya tersembunyi bagi dunia usaha.

Ketegasan Polri dalam memberantas praktik tersebut pada akhirnya bukan hanya soal keamanan. Ini soal keberanian negara memastikan hukum berdiri di atas kepentingan siapa pun yang mencoba menakut-nakuti, memeras, atau menguasai ruang publik dengan cara-cara melawan hukum.

Suwidodo/Red/Indonesiasatu928.com — Kebenaran, kepastian hukum, dan rasa aman masyarakat tidak boleh kalah oleh premanisme.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 6681
  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994