Sarasehan Hukum Soroti Batas Pertanggungjawaban Profesional, Independensi Penilai, dan Kepastian Hukum
JAKARTA, Indonesiasatu928.com — Empat puluh lima tahun perjalanan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menjadi momentum untuk menguji kembali kepastian hukum dan perlindungan terhadap profesi penilai di Indonesia. Di tengah besarnya peran hasil penilaian dalam transaksi bisnis, pembiayaan perbankan, investasi, hingga pengelolaan aset negara, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana penilai memperoleh perlindungan hukum ketika menjalankan tugas profesionalnya, dan bagaimana pertanggungjawaban ditegakkan apabila terjadi kesalahan?
Persoalan tersebut menjadi pokok perhatian dalam Sarasehan Hukum memperingati HUT ke-45 MAPPI yang dijadwalkan berlangsung Jumat (16/10/2026) di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 71–73, Pancoran, Jakarta Selatan.


Mengusung tema “Retrospeksi 45 Tahun Penilai: Dilema Prospek Bisnis vs. Kerentanan Hukum Penilai”, forum ini menempatkan hubungan antara perkembangan bisnis jasa penilaian dan risiko hukum profesi sebagai isu yang perlu mendapat perhatian serius.
Bukan sekadar persoalan organisasi profesi, isu tersebut berkaitan dengan kepercayaan publik, kepastian transaksi ekonomi, perlindungan kepentingan negara, serta hak pihak-pihak yang menggunakan hasil penilaian sebagai dasar pengambilan keputusan.
Perbedaan Nilai Jangan Langsung Dianggap Pelanggaran
Hasil penilaian aset dapat memengaruhi keputusan bernilai besar. Dalam dunia perbankan, misalnya, nilai agunan menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan risiko kredit. Dalam transaksi bisnis dan pengelolaan aset negara, hasil penilaian juga dapat memengaruhi keputusan ekonomi dan administrasi.
Namun, perbedaan hasil penilaian tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Nilai suatu aset dapat dipengaruhi kondisi objek, data pembanding, metode penilaian, asumsi, tujuan penilaian, serta tanggal penilaian. Karena itu, penilaian terhadap dugaan kesalahan profesional harus dilakukan dengan menguji proses, dasar pertimbangan, dokumentasi, dan standar yang berlaku.
Di sisi lain, independensi profesi bukan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban. Jika terdapat bukti kelalaian, pelanggaran standar, atau perbuatan melawan hukum, perkara harus ditangani berdasarkan ketentuan yang relevan.
Persoalan utamanya adalah bagaimana membedakan perbedaan opini profesional, kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan, dan pelanggaran hukum secara objektif.
Tanpa mekanisme pemeriksaan yang jelas, penilai berisiko menghadapi ketidakpastian dalam menjalankan tugasnya. Sebaliknya, tanpa pertanggungjawaban yang tegas, masyarakat dan pengguna jasa dapat kehilangan perlindungan yang semestinya mereka peroleh.


Tanggung Jawab Profesi Tidak Bisa Berhenti pada Bentuk Badan Usaha
Isu lain yang penting dikaji adalah penggunaan Perseroan Terbatas (PT) dalam kegiatan jasa penilaian serta batas tanggung jawab perusahaan, pemegang saham, pengurus, dan tenaga profesional.
Bentuk PT dapat mendukung pengembangan usaha dan pemisahan kekayaan perusahaan dari kekayaan pemegang saham. Namun, status badan hukum tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pribadi atas tindakan yang menurut hukum memang harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah, mengatur prinsip tanggung jawab terbatas pemegang saham beserta pengecualiannya.
Penerapannya harus dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Tanggung jawab perseroan, pengurus, pemegang saham, dan penilai sebagai tenaga profesional tidak dapat disamakan begitu saja.
Karena itu, jika bentuk PT hendak dikembangkan atau diakomodasi lebih luas dalam profesi penilai, pengaturannya harus menjawab persoalan mendasar: siapa bertanggung jawab atas laporan penilaian, bagaimana tanggung jawab profesional dibuktikan, dan bagaimana hak klien maupun pihak yang dirugikan tetap terlindungi?
Pengaturan yang tidak jelas berpotensi menimbulkan persoalan baru. Sebaliknya, pembagian tanggung jawab yang tegas dapat membantu menjaga kepastian hukum sekaligus meningkatkan profesionalisme.


Regulasi Khusus: Jangan Berhenti pada Wacana
Kebutuhan pembaruan regulasi menjadi salah satu isu yang patut mendapat perhatian dalam pembahasan profesi penilai. Gagasan mengenai undang-undang khusus penilai perlu dikaji secara menyeluruh dengan melibatkan regulator, pembentuk undang-undang, ahli hukum, organisasi profesi, dan pengguna jasa.
Regulasi yang komprehensif perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting: bagaimana standar penilaian ditetapkan, bagaimana kompetensi dan independensi penilai dijaga, siapa yang berwenang mengawasi, bagaimana pengaduan diperiksa, serta bagaimana tanggung jawab profesional ditentukan secara proporsional.
Pengaturan juga perlu memperjelas hubungan antara penilai publik, penilai pemerintah, dan penilai internal perbankan, mengingat fungsi, lingkungan kerja, dan ketentuan yang mengikat mereka dapat berbeda.
Namun, pembentukan undang-undang bukan satu-satunya jawaban. Evaluasi terhadap peraturan yang sudah berlaku, harmonisasi ketentuan sektoral, peningkatan pengawasan, dan perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa juga perlu dipertimbangkan.
Pengalaman negara lain, termasuk Singapura dan Malaysia, dapat menjadi bahan pembanding. Meski demikian, setiap model harus diuji kesesuaiannya dengan sistem hukum Indonesia.
Ukuran keberhasilan pembaruan regulasi bukan sekadar lahirnya aturan baru, melainkan terciptanya kepastian hukum, pengawasan yang efektif, dan perlindungan yang seimbang bagi profesi serta masyarakat.

Dampak Penilaian Bisa Menjangkau Perbankan hingga Aset Negara
Persoalan profesi penilai memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada kepentingan bisnis kantor jasa penilai.
Dalam sektor perbankan, penilaian agunan menjadi salah satu unsur dalam pengelolaan risiko kredit. Ketika suatu penilaian dipersoalkan, dampaknya dapat menyentuh kepentingan bank, debitur, pemilik aset, investor, maupun pihak lain yang mengandalkan laporan tersebut.
Dalam pengelolaan barang milik negara dan daerah, penilaian juga dapat berkaitan dengan pemanfaatan aset, pemindahtanganan, dan penyertaan modal. Oleh sebab itu, kualitas proses penilaian, transparansi metodologi, dokumentasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku menjadi sangat penting.
Jika ditemukan dugaan penyimpangan, pemeriksaan harus bertumpu pada bukti dan kewenangan yang sah. Perbedaan nilai saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau kerugian negara.
Prinsip ini penting agar penegakan hukum tidak dilakukan secara serampangan, tetapi juga tidak mengabaikan dugaan pelanggaran yang memang memiliki dasar untuk diperiksa.
Enam Narasumber Dijadwalkan Membahas Perspektif Berbeda
Berdasarkan susunan acara yang tersedia, sarasehan dijadwalkan menghadirkan enam narasumber dari unsur regulator, pengelola kekayaan negara, ahli hukum, legislatif, dan praktisi profesi.
Mereka meliputi Dr. Erawati, S.H., K.N., M.T.; Indriasari Sundoro, Ak., M.Ec.Dev.; Dr. Muhammad Ruliyandi, S.H., M.H.; Associate Professor Dr. Eric Hermawan, M.T., M.M., M.H.; Ir. Abdullah Fitriantoro, M.Sc., MAPPI (Cert.); serta Ir. Hamid Yusuf, M.M., MAPPI (Cert.), FRICS.

Ketua Umum MAPPI, Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.), juga dijadwalkan memberikan sambutan. Diskusi direncanakan dipandu Alek Prabudi, S.E., S.H., MMPP., CPM., MAPPI (Cert.).
Keterlibatan berbagai unsur tersebut membuka ruang untuk membahas persoalan profesi penilai dari sudut pandang yang berbeda. Namun, substansi pernyataan setiap narasumber dan kesimpulan forum perlu dipastikan melalui dokumentasi atau konfirmasi resmi sebelum dikutip sebagai hasil pembahasan.


MAPPI Ditantang Mendorong Perubahan yang Terukur
Peringatan HUT ke-45 MAPPI seharusnya menjadi kesempatan untuk menilai kebutuhan profesi secara terbuka: bukan hanya bagaimana memperluas peluang bisnis, melainkan juga bagaimana menjamin mutu pekerjaan, independensi, dan pertanggungjawaban.
Organisasi profesi memiliki peran strategis dalam memperkuat kompetensi anggota, menegakkan kode etik, meningkatkan pengendalian mutu, serta menyampaikan rekomendasi kebijakan berdasarkan persoalan nyata yang dihadapi para penilai.
Publik pada akhirnya membutuhkan lebih dari sekadar forum diskusi. Yang diperlukan ialah kejelasan mengenai persoalan yang hendak diselesaikan, rekomendasi yang dihasilkan, pihak yang bertanggung jawab menindaklanjuti, serta langkah konkret yang dapat dievaluasi.
Kepastian hukum bukanlah perlindungan tanpa batas bagi profesi. Sebaliknya, pertanggungjawaban juga tidak boleh dibangun hanya berdasarkan perbedaan pendapat mengenai nilai suatu aset.
Tantangan sesungguhnya adalah memastikan penilai dapat bekerja secara independen, dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif, dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
Di titik itulah makna 45 tahun perjalanan MAPPI perlu diuji: sejauh mana pengalaman organisasi mampu diterjemahkan menjadi penguatan profesi, perbaikan tata kelola, dan kepastian hukum yang nyata.
Pada akhirnya, momentum HUT ke-45 MAPPI tidak cukup hanya menjadi ajang refleksi perjalanan organisasi, tetapi harus mampu melahirkan langkah nyata dalam memperkuat regulasi, menjaga independensi profesi, dan memberikan kepastian hukum bagi para penilai. Publik menantikan rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh regulator dan pemangku kepentingan, sehingga perlindungan profesi berjalan seiring dengan akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan masyarakat. Sebab, kepastian hukum bukanlah tameng untuk menghindari tanggung jawab, melainkan landasan agar profesionalisme dan penegakan hukum berjalan secara adil, objektif, dan proporsional.
Suwidodo/Red





Tinggalkan Balasan