Kemenkeu dan MAPPI Soroti Urgensi UU Penilai, Prospek Bisnis Berhadapan dengan Risiko Hukum

JAKARTA, Indonesiasatu928.com — Kepastian hukum bagi profesi penilai kembali mengemuka dalam peringatan 45 tahun Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Di tengah meningkatnya kebutuhan jasa penilaian untuk perbankan, investasi, transaksi bisnis, hingga pengelolaan aset negara, profesi ini masih menghadapi risiko hukum yang dinilai belum diimbangi payung regulasi memadai.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong pembentukan Undang-Undang (UU) tentang Penilai untuk memperjelas kewenangan, memperkuat perlindungan profesi, meningkatkan akuntabilitas, sekaligus menjaga kepentingan masyarakat pengguna jasa penilaian.
Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Dr. Erawati, S.H., K.N., M.T., dalam seminar retrospeksi HUT ke-45 MAPPI bertajuk “Dilema Prospek Bisnis VS Kerentanan Hukum Penilai” di Binakarna Ballroom, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Mengusung tema “Retrospeksi 45 Tahun Penilai: Dilema Prospek Bisnis vs. Kerentanan Hukum Penilai”, forum ini mengangkat tantangan yang dihadapi profesi penilai dalam menyeimbangkan pengembangan usaha, kepatuhan terhadap regulasi, independensi profesional, dan pertanggungjawaban hukum.
Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut kepentingan organisasi profesi. Kualitas penilaian dapat memengaruhi keputusan kredit, penetapan nilai agunan, transaksi aset, keputusan investasi, serta pengelolaan kekayaan negara.
Karena itu, kepastian hukum dan akuntabilitas harus ditempatkan sebagai dua prinsip yang berjalan beriringan.


Ketua Umum MAPPI, Ir. Budi Prasodjo, menegaskan perkembangan bisnis jasa penilaian harus diikuti regulasi yang jelas. Tanpa aturan khusus, penilai berpotensi menghadapi persoalan hukum meski telah bekerja berdasarkan data, metodologi, standar profesi, dan kondisi objek pada tanggal penilaian.
“Keberadaan undang-undang khusus akan menjadi payung hukum yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi seluruh penilai di Indonesia,” ujar Budi.
MAPPI berharap momentum 45 tahun organisasi menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan DPR untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat profesionalisasi, memperjelas tanggung jawab, dan mencegah kriminalisasi terhadap perbedaan opini nilai yang tidak otomatis merupakan pelanggaran.
Prospek Bisnis Meningkat, Risiko Hukum Mengintai
Profesi penilai memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional. Hasil penilaian menjadi dasar dalam menentukan nilai agunan perbankan, transaksi bisnis, investasi, pengelolaan aset negara dan daerah, hingga pengambilan keputusan korporasi.
Kesalahan dalam penilaian dapat berdampak pada keputusan ekonomi dan pengelolaan risiko. Karena itu, independensi, kompetensi, kualitas analisis, penerapan standar, serta dokumentasi kerja menjadi elemen yang tidak bisa ditawar.
Namun, persoalan muncul ketika hasil penilaian dipersoalkan secara hukum hanya karena terdapat perbedaan nilai dengan penilaian lain. Dalam diskusi sarasehan, peserta menekankan perlunya membedakan perbedaan opini nilai dengan kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran profesional.
Penilaian merupakan hasil analisis yang dipengaruhi data, asumsi, metodologi, standar, dan kondisi objek pada tanggal penilaian. Perbedaan hasil tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Pemeriksaan terhadap dugaan kesalahan harus menilai proses kerja secara utuh, termasuk kecukupan data, dasar asumsi, metodologi, dokumentasi, kepatuhan terhadap standar, serta bukti yang relevan.
Meski demikian, perlindungan hukum tidak boleh berubah menjadi kekebalan hukum. Penilai tetap wajib bertanggung jawab apabila terbukti melakukan kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan Nilai Bukan Otomatis Pelanggaran Hukum
Salah satu persoalan mendasar dalam pekerjaan penilaian adalah membedakan perbedaan opini nilai dengan kesalahan profesional atau pelanggaran hukum.
Nilai suatu aset dapat dipengaruhi kondisi objek, ketersediaan data, metode penilaian, asumsi, tujuan penilaian, serta tanggal penilaian. Faktor-faktor tersebut dapat menghasilkan perbedaan nilai tanpa serta-merta membuktikan adanya pelanggaran.
Namun, hal itu tidak berarti penilai terbebas dari pertanggungjawaban. Apabila terdapat dugaan kelalaian, pelanggaran standar profesi, atau perbuatan melawan hukum, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti, kewenangan, dan prosedur yang berlaku.
Di sinilah pentingnya mekanisme pemeriksaan yang objektif. Penilai harus memperoleh kepastian bahwa pertimbangan profesionalnya dinilai berdasarkan standar dan fakta yang relevan, bukan semata-mata karena hasil penilaiannya berbeda dari pihak lain.
Sebaliknya, pihak yang merasa dirugikan tetap berhak mengajukan keberatan dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia.


Kepastian hukum bukan kekebalan dari tuntutan, sedangkan perbedaan nilai bukan bukti otomatis terjadinya pelanggaran.
Prinsip tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan profesi dan kepentingan publik.
Tanggung Jawab Profesional Tidak Hilang karena Bentuk PT
Persoalan lain yang relevan ialah penggunaan Perseroan Terbatas (PT) dalam kegiatan usaha jasa penilaian dan batas tanggung jawab antara perusahaan, pemegang saham, pengurus, serta tenaga profesional.
Bentuk PT dapat mendukung pengembangan usaha, tata kelola, kesinambungan operasional, dan pemisahan kekayaan perusahaan dari kekayaan pemegang saham.
Namun, tanggung jawab terbatas dalam perseroan tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan seluruh tanggung jawab pribadi.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah, mengatur prinsip tanggung jawab terbatas pemegang saham beserta pengecualiannya.


Penerapannya harus mempertimbangkan fakta setiap perkara dan ketentuan hukum yang relevan. Tanggung jawab perseroan, pengurus, pemegang saham, dan penilai sebagai tenaga profesional perlu dibedakan sesuai peran serta dasar hukum masing-masing.
Apabila bentuk PT hendak diakomodasi lebih luas dalam penyelenggaraan profesi penilai, pengaturan harus memperjelas persyaratan perizinan, kompetensi, tata kelola, tanggung jawab profesional, dan mekanisme pengawasan.
Pengalaman negara lain, termasuk Singapura dan Malaysia, dapat menjadi bahan perbandingan. Meski demikian, penerapannya di Indonesia harus disesuaikan dengan sistem hukum nasional dan karakteristik profesi penilai di dalam negeri.
Regulasi Khusus Jangan Berhenti pada Wacana
Gagasan mengenai pembentukan undang-undang khusus yang mengatur profesi dan kegiatan penilaian menjadi salah satu agenda yang perlu dikaji secara serius.
Regulasi yang komprehensif berpotensi memperjelas standar penilaian, persyaratan kompetensi, independensi profesi, mekanisme pengawasan, penyelesaian pengaduan, dan batas pertanggungjawaban hukum.
Pengaturan juga perlu memperhatikan perbedaan kedudukan penilai publik, penilai pemerintah, dan penilai internal perbankan. Masing-masing dapat bekerja dalam lingkungan kelembagaan dan kerangka pengaturan yang berbeda.
Dalam pengelolaan barang milik negara dan daerah, kepastian prosedur penilaian untuk pemanfaatan aset, pemindahtanganan, dan penyertaan modal juga menjadi perhatian penting.
Meski demikian, pembentukan undang-undang baru bukan satu-satunya jalan. Evaluasi peraturan yang telah berlaku, harmonisasi ketentuan sektoral, penguatan pengawasan, dan perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa juga perlu dipertimbangkan.
Ukuran keberhasilan regulasi bukan sekadar lahirnya aturan baru, melainkan terciptanya kepastian hukum, pengawasan yang efektif, dan perlindungan yang seimbang bagi profesi serta masyarakat.
Status usulan dan proses pembentukan regulasi khusus tersebut perlu dipastikan melalui dokumen atau keterangan resmi pihak terkait agar tidak menimbulkan kesan bahwa rancangan yang masih berupa gagasan telah menjadi kebijakan resmi.

Kualitas Penilaian Berkaitan dengan Risiko Keuangan dan Aset Negara
Dalam sektor perbankan, hasil penilaian agunan menjadi salah satu unsur pertimbangan dalam pengelolaan risiko kredit. Penilaian juga dapat memengaruhi transaksi investasi dan keputusan ekonomi lainnya.
Jika suatu penilaian dipersoalkan, pemeriksaan perlu menelusuri dasar penentuan nilai, data yang digunakan, metode yang diterapkan, dokumentasi, serta kepatuhan terhadap standar yang relevan.
Apabila ditemukan bukti kelalaian atau pelanggaran, pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, perbedaan nilai semata tidak cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun kerugian negara.

Prinsip kehati-hatian juga berlaku dalam penilaian barang milik negara dan daerah. Transparansi proses, dokumentasi yang memadai, serta kepatuhan terhadap prosedur diperlukan untuk menjaga kualitas keputusan pengelolaan aset publik.
Karena itu, peningkatan kompetensi penilai harus berjalan beriringan dengan pengendalian mutu, penerapan kode etik, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Enam Narasumber Membahas Perspektif Regulasi

Mereka meliputi Dr. Erawati, S.H., K.N., M.T.; Indriasari Sundoro, Ak., M.Ec.Dev.; Dr. Muhammad Ruliyandi, S.H., M.H.; Associate Professor Dr. Eric Hermawan, M.T., M.M., M.H.; Ir. Abdullah Fitriantoro, M.Sc., MAPPI (Cert.); serta Ir. Hamid Yusuf, M.M., MAPPI (Cert.), FRICS.
Ketua Umum MAPPI, Ir. Budi Prasodjo, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.), menyampaikan sambutan. Diskusi dipandu Alek Prabudi, S.E., S.H., MMPP., CPM., MAPPI (Cert.).
MAPPI Dituntut Mendorong Langkah Konkret
Peringatan HUT ke-45 MAPPI menjadi momentum untuk mengevaluasi perjalanan profesi sekaligus merumuskan langkah perbaikan yang dapat diukur.
Organisasi profesi memiliki peran dalam meningkatkan kompetensi anggota, menjaga independensi, menegakkan kode etik, memperkuat pengendalian mutu, dan menyampaikan rekomendasi kebijakan berdasarkan persoalan nyata yang dihadapi penilai.


Publik membutuhkan kejelasan mengenai persoalan regulasi yang hendak diselesaikan, rekomendasi yang dihasilkan, pihak yang bertanggung jawab menindaklanjuti, serta mekanisme evaluasi pelaksanaannya.
Pada akhirnya, kepastian hukum bagi profesi penilai tidak boleh dimaknai sebagai perlindungan tanpa batas. Sebaliknya, penegakan hukum juga harus dilakukan secara objektif, berdasarkan bukti, dan tidak semata-mata bertumpu pada perbedaan pendapat mengenai nilai aset.
Tantangan sesungguhnya adalah memastikan penilai dapat bekerja secara independen, dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif, dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
Momentum 45 tahun MAPPI akan memiliki arti lebih besar apabila refleksi tersebut diikuti langkah konkret dalam memperkuat regulasi, meningkatkan kualitas profesi, dan menjaga kepercayaan publik terhadap hasil penilaian.
Suwidodo/Red





Tinggalkan Balasan