Impunitas atau perlindungan hukum bagi advokat ketika menjalankan tugasnya akan dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal tersebut sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dan Komisi III DPR RI dalam sidang Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP di Gedung DPR RI pada Kamis (10/7/2025). Menurut Ketua Komisi III Dr. Habiburokhman, SH, MH, sebelumnya seluruh fraksi di Komisi III sudah menyepakati untuk memasukkan klausul impunitas advokat ke dalam Pasal 140 ayat 2 RUU KUHAP. Pihaknya, kata Habiburokhman, juga sudah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak yang terkait termasuk organisasi-organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat. Mereka meminta agar masalah impunitas advokat ini tidak hanya ada di UU Advokat saja tapi perlu juga ditegaskan di KUHAP.
Rumusan pasal yang disepakati dalam sidang Panja tersebut adalah:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan.”
Habiburokhman mengatakan bahwa rumusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Advokat, sekaligus mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang menambahkan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas di luar pengadilan.
Menyangkut arti dari “iktikad baik”, kata Habiburokhman, adalah sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat. Dengan pengertian itu, maka “iktikad baik” yang terkandung dalam rumusan pasal tersebut tidak menjadi multi tafsir (pasal karet).
Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum, mengatakan bahwa pemerintah setuju dengan usulan DPR tersebut selama usulan itu mengacu kepada Undang-Undang Advokat yang sudah ada. Oleh karena itu, pihaknya akan menambahkan usulan itu dalam DIM 812. Dalam Pasal 140 ayat 1 RUU KUHAP, kata Edward, sudah disebutkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum dan menjalankan tugas serta fungsi jasa hukum sesuai etika profesi dan dijamin oleh hukum serta peraturan perundang-undangan. Dengan adanya penambahan pada ayat 2 ini, maka jaminan perlindungan terhadap profesi advokat menjadi lebih eksplisit.
RUU KUHAP telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dan pembahasannya ditargetkan selesai tahun ini. (PL)





Tinggalkan Balasan