Polda Metro Jaya secara resmi telah menaikkan status perkara dugaan ijazah palsu mantan presiden Ir. Joko Widodo ke tingkat penyidikan. Hal ini dilakukan setelah dalam proses gelar perkara penyidik menemukan adanya unsur pidana. Selanjutnya, polisi akan memeriksa pihak-pihak terkait dalam tahap penyidikan untuk menetapkan tersangka. Demikian diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7)
Ade mengatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan sehari sebelumnya terhadap laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Ir. Joko Widodo, disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Ya hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Nanti coba kami pastikan jadwalnya. Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan,” ujar Ade.
Mantan Presiden RI Joko Widodo, dengan didampingi kuasa hukumnya, diketahui pada tanggal 30 April 2025 lalu, telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE (pencemaran nama baik) yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Jokowi mengatakan pihaknya membuat laporan polisi guna memberi pelajaran pada pihak-pihak yang dianggap telah memfitnahnya, karena tudingan ijazah palsu tersebut telah menghina dan merendahkannya. “Kan sudah menghina saya sehina-hinanya. Sudah menuduh ijazah itu ijazah palsu. Sudah merendahkan saya serendah-rendahnya. Ya nanti dibuktikan lewat proses hukum,” ujar Jokowi.
Yakub Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, mengatakan ada lima nama yang dilaporkan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut, masing-masing adalah RST, RS, ES, TT dan K. Kelima orang tersebut diduga adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tiasuma, Egi Sujana, dan Kurnia Trioyani. Kelima orang tersebut selama ini memang gencar mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Polisi sendiri belum menginformasikan nama-nama yang dilaporkan oleh Jokowi dalam kasus tersebut. Terkait kasus ijazah palsu ini, beberapa waktu lalu, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma telah menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polda Metro Jaya. Namun pemeriksaan ini baru dalam tahap penyelidikan.
Penulis: Pinancius Limbong





Tinggalkan Balasan