
Sebanyak empat orang telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2020-2022. Keempat orang tersebut adalah 1. SW (Sri Wahyuningsih), selaku Direktur Sekolah Dasar, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020-2021 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021, 2. MUL (Mulyatsyah), selaku Direktur SMP Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SMP tahun 2020-2021, 3. IBAM (Ibrahim Arief) konsultan teknologi Kemendikbudristek, dan 4. Jurist Tan (JT) staf khusus Menteri Dikbudristek 2020-2024. Demikian diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Selasa (15/7).
Menurut Qohar bahwa pada 2020 hingga 2022, Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran keseluruhan sebesar Rp9,3 triliun. Dana tersebut bersumber dari APBN dan DAK (Dana Alokasi Khusus) yang tersebar hampir di seluruh kabupaten dan kota Indonesia. Dalam pelaksanaannya, kata Qohar, SW bersama-sama dengan MOL, dan IBAM serta JT, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Keempat orang tersebut telah menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu.
Akibat perbuatan tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp 1,98 triliun. Kerugian ini dihitung dari item software sebesar Rp 480 miliar, dan mark-up atau selisih harga kontrak dengan principal laptop sebesar Rp 1,5 triliun. Tidak hanya itu, barang yang diadakan dalam proyek tersebut, yaitu laptop Chromebook dengan software Chrome OS sebanyak 1,2 juta unit, yang ditujukan bagi anak-anak sekolah termasuk yang ada di daerah 3-T (terdepan, terluar, dan tertinggal), tidak dapat berfungsi secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa.
Selanjutnya, karena sudah mengantongi dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Mereka dikenai tuduhan melanggar ketentuan, yaitu Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dua dari tersangka, yaitu MUL dan SW telah dilakukan penahanan, sementara IBAM dikenakan tahanan kota karena mengalami gangguan jantung sangat kronis, dan JT belum ditahan karena tidak berada di Indonesia.





Tinggalkan Balasan