JAKARTA — Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Heintje Mandagi menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas kerja jurnalistiknya merupakan putusan final dan mengikat yang wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk Dewan Pers dan konstituennya.
Menurut Heintje, putusan MK tersebut mempertegas prinsip dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, bukan melalui pendekatan pidana.
“Putusan MK ini adalah penegasan konstitusional bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Wartawan tidak bisa serta-merta dipidanakan hanya karena produk jurnalistiknya,” ujar Heintje dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/1/2025).
Ia mengatakan, meskipun dalam proses persidangan di MK terdapat perbedaan pandangan dari sejumlah pihak, setelah putusan dibacakan tidak ada lagi ruang untuk mengabaikannya.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Seluruh pihak, termasuk Dewan Pers dan para konstituennya, wajib menyesuaikan sikap dan tunduk pada putusan tersebut,” kata Heintje.
SPRI menilai putusan MK tersebut mengakhiri perdebatan normatif terkait penanganan sengketa jurnalistik dan harus menjadi rujukan utama bagi seluruh pemangku kepentingan pers, termasuk organisasi pers, perusahaan media, dan aparat penegak hukum.
Mandagi yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tetap memiliki jalur hukum yang jelas melalui hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penyelesaian di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum dalam menangani sengketa pemberitaan yang merupakan produk jurnalistik.
“Pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Heintje menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari demokrasi Indonesia.
“Kemerdekaan pers adalah amanat konstitusi dan fondasi demokrasi Indonesia. Menjaga wartawan berarti menjaga hak publik atas kebenaran dan memastikan Republik ini tetap berdiri di atas hukum dan keadilan,” pungkas Heintje.
Red.




Tinggalkan Balasan