, , ,

Warga dan Ormas Laporkan Dugaan PETI di Gunung Mas, Desak Aparat Bertindak

Palangka Raya — Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, resmi dilaporkan warga dan organisasi masyarakat kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Tengah. Namun hingga kini, laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukum.

Pengacara warga pelapor, Junirdo Limanson, Kamis (7/5/2026) di Palangka Raya mengatakan pihaknya masih menunggu langkah nyata aparat kepolisian terkait laporan dugaan tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat ekskavator di kawasan Kecamatan Miri Manasa, Tumbang Napoi, Kabupaten Gunung Mas.

“Komunikasi dengan penyidik masih berjalan, namun kami belum melihat adanya tanda-tanda dimulainya penyelidikan,” ujar Junirdo.

Menurutnya, aktivitas PETI tersebut diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2026 dengan menggunakan sedikitnya tujuh unit ekskavator yang beroperasi hampir tanpa henti selama 24 jam.

Warga mengaku mengalami kerugian besar akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Sejumlah kebun dan lahan garapan masyarakat disebut rusak bahkan hilang akibat pembukaan tambang.

“Tanaman kebun warga habis dan lahan rusak karena aktivitas tambang ilegal,” ungkap salah seorang warga pelapor.

Selain melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Tengah, pihak pengacara juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada berbagai lembaga negara dan pemerintah, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, DPR RI, Kapolri, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Hukum dan HAM, Gubernur Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi, hingga pemerintah daerah Kabupaten Gunung Mas.

Surat tersebut dikirim secara bertahap sejak 5 April hingga 30 April 2026 sebagai bentuk desakan agar pemerintah pusat maupun daerah segera turun tangan menghentikan aktivitas PETI yang dinilai semakin merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Dalam laporan yang disampaikan, terdapat tujuh nama terduga pelaku yang telah dilengkapi data identitas serta dokumentasi aktivitas penambangan. Dugaan pelanggaran mencakup tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara, lingkungan hidup, serta potensi kerugian negara.

Warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang mulai dirasakan, termasuk kerusakan sumber air sungai di sekitar kawasan tambang.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait lambannya proses hukum terhadap dugaan PETI yang berlangsung secara terbuka.

Warga dan organisasi masyarakat pendamping berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kasus dugaan PETI di Kabupaten Gunung Mas menjadi ujian nyata bagi keseriusan penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan keberpihakan negara kepada masyarakat kecil. Warga berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai dokumen administrasi semata, melainkan ditindaklanjuti secara terbuka, profesional, dan berkeadilan. Di tengah kerusakan alam dan keresahan masyarakat, publik menanti hadirnya ketegasan aparat agar hukum tidak kalah oleh kepentingan, dan lingkungan Kalimantan tetap terjaga bagi generasi mendatang.

(Endharmoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 3815
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 3815