, Indonesiasatu928 – Konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan data pribadi dan jejak digital di internet. Sejumlah pakar menilai regulasi di Indonesia terkait penghapusan informasi digital masih menyimpan banyak celah hukum dan belum memiliki mekanisme implementasi yang jelas.
Pakar hukum digital, Wahyudi Djafar, menilai pengaturan mengenai right to be forgotten di Indonesia masih bersifat “abu-abu”, terutama terkait siapa pihak yang bertanggung jawab menjalankan penghapusan atau pembatasan akses terhadap informasi di ruang digital.
Menurut Wahyudi, praktik penerapan right to be forgotten di sejumlah negara tidak selalu dilakukan dengan menghapus konten asli dari internet. Sebaliknya, banyak negara lebih memilih menerapkan mekanisme de-indexing, yaitu membatasi kemunculan informasi tertentu di mesin pencari tanpa menghapus sumber asli atau arsip berita.
“Yang dilakukan bukan menghapus berita dari media, tetapi mengatur agar mesin pencari tidak lagi menampilkan informasi tertentu sebagai hasil utama pencarian,” ujar Wahyudi dalam diskusi bertajuk “Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia” pada kegiatan Kelas Jurnalis HAM yang diselenggarakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia, Kamis (21/5/2026).

Regulasi Dinilai Belum Operasional
Wahyudi menilai ketentuan mengenai hak untuk dilupakan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 masih belum cukup operasional di lapangan.
Menurutnya, aturan yang ada belum memberikan petunjuk teknis yang tegas mengenai siapa yang wajib menjalankan permintaan penghapusan atau pembatasan akses informasi, apakah platform digital, penyelenggara sistem elektronik, media digital, atau mesin pencari internet.
“Problem utamanya ada di level implementasi. Sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang berkewajiban melakukan penghapusan atau pembatasan akses informasi,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti mekanisme penetapan pengadilan dalam pengajuan right to be forgotten yang saat ini masih bersifat sepihak atau voluntary petition. Menurut Wahyudi, kondisi tersebut belum mampu memberikan kepastian hukum yang memadai bagi semua pihak yang terlibat.
Potensi Benturan dengan Kebebasan Pers
Di sisi lain, Wahyudi mengingatkan bahwa penerapan right to be forgotten tidak dapat dilepaskan dari kepentingan publik, terutama menyangkut arsip jurnalistik dan kebebasan pers.
Di kawasan European Union, penerapan aturan perlindungan data pribadi melalui General Data Protection Regulation (GDPR) memberikan pengecualian khusus terhadap kepentingan jurnalistik sehingga arsip berita tetap dapat diakses publik.
Namun, di Indonesia, perlindungan terhadap karya jurnalistik dalam konteks hak untuk dilupakan dinilai belum diatur secara proporsional dan seimbang.
“Kalau berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme sengketa pers, bukan penghapusan informasi,” kata Wahyudi.
Ia mengingatkan, tanpa regulasi yang jelas, Indonesia berpotensi menghadapi konflik serius antara hak privasi individu, kebebasan berekspresi, kebebasan pers, serta hak publik untuk memperoleh informasi.
Seiring perkembangan teknologi digital dan semakin dominannya algoritma mesin pencari dalam membentuk akses informasi masyarakat, isu right to be forgotten diperkirakan akan menjadi salah satu tantangan besar dalam tata kelola informasi digital dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
(Suwidodo)



Tinggalkan Balasan