JAKARTA –indonesiasatu928, Ketua Umum APKOMINDO versi kepengurusan yang dipimpin Soegiharto Santoso kembali melayangkan surat kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa kepengurusan organisasi tersebut. Surat bernomor 198/DPP-APKOMINDO/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 itu dikirim menyusul terdaftarnya permohonan kasasi perkara Nomor 431 K/TUN/2026 pada 21 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Soegiharto atau Hoky menyebut surat tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta majelis hakim agung yang menangani perkara. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses pemeriksaan kasasi sengketa kepengurusan APKOMINDO.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Hoky, perkara kasasi itu diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi melalui kuasa hukumnya, Josephine Levina Pietra, S.H., M.Kn., dari Kula Mithra Law Firm. Kasasi tersebut merupakan lanjutan sengketa setelah perkara sebelumnya bergulir di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Dalam perkara itu, Rudy Dermawan Muliadi disebut mengklaim diri sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno sebagai Sekretaris Jenderal. Sementara pihak Hoky menegaskan kepengurusan yang sah berada di bawah kepemimpinannya bersama Puguh Kuswanto sebagai Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, dengan pihak Termohon II yakni Menteri Hukum Republik Indonesia.

Klaim Dugaan Pemalsuan Dokumen
Hoky menyatakan permohonan pengawasan kepada Mahkamah Agung diajukan karena pihaknya menduga terdapat penggunaan dokumen dan keterangan yang tidak sah dalam berbagai proses perkara sebelumnya.
Menurut Hoky, dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah dokumen organisasi, termasuk akta kepengurusan dan pelaksanaan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang dijadikan dasar klaim kepengurusan oleh pihak lawan.
“Pola dugaan rekayasa hukum berbasis dokumen yang dipersoalkan ini telah berlangsung dalam sejumlah perkara sebelumnya,” kata Hoky dalam keterangannya.
Pihak Hoky juga menyebut telah melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana terkait sengketa tersebut ke kepolisian. Hingga saat ini, menurut klaimnya, terdapat total 16 laporan polisi (LP) yang tersebar di sejumlah institusi kepolisian, termasuk di tingkat Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Bareskrim Polri.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Rudy Dermawan Muliadi maupun kuasa hukumnya terkait berbagai tuduhan yang disampaikan pihak Hoky dalam perkara ini.
Sengketa Berkepanjangan
Sengketa kepengurusan APKOMINDO diketahui telah berlangsung sejak 2011 dan bergulir di berbagai tingkatan peradilan, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Menurut pihak Hoky, konflik tersebut telah melibatkan puluhan perkara hukum di berbagai wilayah. Namun demikian, legalitas kepengurusan APKOMINDO masih menjadi objek sengketa yang proses hukumnya terus berjalan di pengadilan.
Hingga kini, proses kasasi perkara Nomor 431 K/TUN/2026 masih berlangsung di Mahkamah Agung, dan para pihak menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
(Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Rudy Dermawan Muliadi maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip pemberitaan berimbang.)
(Suwidodo)



Tinggalkan Balasan