JAKARTA, 24 Juli 2026 – Musyawarah Nasional (Munas) III Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) yang diselenggarakan pada 22–24 Juli 2026 di Graha GBI Jakarta untuk memilih Ketua Umum MUKI masa bakti 2026–2031 diwarnai keberatan dari sebagian peserta terkait mekanisme persidangan dan tata tertib pemilihan.
Dr. Jannus O. Hutapea, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) MUKI periode 2021–2026 sekaligus salah satu calon Ketua Umum, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan dinilai tidak berpedoman pada Peraturan Organisasi (PO) MUKI Nomor 05 Tahun 2021. Menurutnya, perubahan tata tertib telah mengubah komposisi hak suara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Organisasi, sehingga menghilangkan hak konstitusional sejumlah unsur organisasi.
Dalam PO MUKI Nomor 05 Tahun 2021 Bab IV Pasal 8 disebutkan bahwa hak suara diberikan kepada DPP sebanyak 21 suara, Dewan Penasihat, Dewan Pengawas, dan Dewan Pakar masing-masing satu suara, DPW sebanyak tiga suara, serta DPD sebanyak dua suara. Namun, menurut Jannus, tata tertib yang diterapkan dalam Munas menetapkan masing-masing DPW dan dewan hanya memiliki satu suara, menghapus hak suara DPP dan DPD, serta memberikan hak suara kepada Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang menurutnya tidak diatur dalam Peraturan Organisasi.
Ia menilai perubahan tersebut mengakibatkan bergesernya keseimbangan representasi organisasi dalam pengambilan keputusan serta berdampak terhadap hasil pemilihan Ketua Umum yang menetapkan dr. Sortaman Saragih sebagai Ketua Umum MUKI periode 2026–2031.
Selain itu, Jannus juga menyampaikan keberatan atas dugaan pencabutan hak suara DPW DKI Jakarta, tidak diundangnya beberapa DPW tingkat provinsi yang masih aktif, serta pembatasan hak berbicara peserta yang mengikuti sidang secara daring. Menurut keterangannya, kondisi tersebut memicu perdebatan panjang hingga persidangan beberapa kali diwarnai kericuhan dan mendapat pengamanan dari pihak kepolisian.
Dalam siaran persnya, Jannus menyatakan bahwa perubahan tata tertib tersebut merupakan bentuk penyimpangan terhadap konstitusi organisasi dan tidak mencerminkan prinsip dasar MUKI yang dikenal dengan 4K, yaitu Keadilan, Kebenaran, Kesetaraan, dan Kasih. Ia juga menyampaikan dugaan bahwa perubahan tata tertib menguntungkan salah satu calon Ketua Umum. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan keberatan yang disampaikan oleh Dr. Jannus O. Hutapea dan belum memperoleh tanggapan resmi dari panitia penyelenggara maupun Ketua Umum terpilih.
Menurut Jannus, dalam organisasi yang menjunjung demokrasi dan supremasi aturan, tata tertib seharusnya menjadi instrumen pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi, bukan mengubah atau mengesampingkan ketentuan yang telah ditetapkan sebagai konstitusi internal organisasi.
Ia menegaskan bahwa marwah organisasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih sebagai pemimpin, tetapi juga oleh integritas proses, kepatuhan terhadap aturan organisasi, penghormatan terhadap hak seluruh peserta, serta komitmen menjaga keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan etika berorganisasi.
Sebagai organisasi kemasyarakatan nasional yang telah berbadan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-000657.AH.01.07 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah melalui SK Nomor AHU-0000976.AH.01.08 Tahun 2022, MUKI diharapkan mampu menyelesaikan setiap perbedaan pandangan melalui mekanisme organisasi sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi yang berlaku.
Hingga pernyataan ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Panitia Munas III MUKI, pimpinan sidang, maupun Ketua Umum terpilih atas berbagai keberatan yang disampaikan. Demi menjaga prinsip keberimbangan, ruang hak jawab terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan.
Munas merupakan forum tertinggi organisasi yang seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan demokrasi, konstitusi organisasi, serta nilai-nilai keadilan, kebenaran, kesetaraan, dan kasih. Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam kehidupan berorganisasi, namun setiap penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang sah, transparan, dan menjunjung tinggi aturan organisasi.
Demi menjaga marwah Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), seluruh pihak diharapkan menghormati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, serta membuka ruang dialog, evaluasi, dan penyelesaian sesuai mekanisme internal organisasi. Dengan demikian, persatuan organisasi tetap terpelihara, kepercayaan anggota tetap terjaga, dan MUKI dapat terus menjalankan pengabdiannya bagi umat, bangsa, dan negara.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya tata kelola organisasi yang demokratis, akuntabel, dan berlandaskan hukum organisasi, dengan tetap menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan mekanisme penyelesaian yang tersedia sesuai ketentuan organisasi.
Red.



Tinggalkan Balasan