MEDAN – Polemik yang sempat mencuat terkait dugaan penghentian aktivitas ibadah di Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) akhirnya menemui titik terang. Melalui mediasi yang difasilitasi Kementerian Agama Republik Indonesia, seluruh pihak sepakat mengedepankan penyelesaian secara damai dengan mengutamakan hak beribadah dan semangat kerukunan.
Pertemuan berlangsung di Chapel Oikumene USU pada Minggu (2/8/2026) dan dipimpin langsung oleh Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kerukunan, Pelayanan, Pengawasan Keagamaan, dan Kerja Sama Luar Negeri, Gugun Gumilar. Dialog berlangsung secara terbuka dan penuh semangat kekeluargaan meskipun diwarnai sejumlah interupsi dari peserta.
Turut hadir mendampingi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Ahmad Qosbi serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Impun Siregar. Dari pihak USU hadir Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Infrastruktur, dan Bisnis Muhammad Anggia Muchtar bersama jajaran universitas, Prof. Robert Sibarani, serta perwakilan berbagai elemen gereja dan organisasi Kristen, di antaranya Pendeta Gloria Iriany Bale, Dedy Mauritz Simanjuntak, Egbert Budiman, dan Dr. Langsung Sitorus.
Dalam forum tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan masing-masing sehingga tercapai sejumlah kesepahaman bersama.
Kesepakatan yang dihasilkan meliputi:
Aktivitas ibadah di Chapel Oikumene tetap dilaksanakan setiap hari Minggu sehingga hak beribadah warga tetap terjamin.
Seluruh pihak sepakat menjaga kerukunan, mengedepankan dialog, serta membentuk tim bersama untuk menyelesaikan berbagai persoalan.
Rencana renovasi chapel ditunda sementara hingga tercapai kesepakatan bersama melalui musyawarah.

Kementerian Agama akan terus berperan sebagai mediator dalam mengawal proses penyelesaian secara adil, damai, dan mengedepankan persaudaraan.
Dalam keterangannya, Gugun Gumilar menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan pelayanan ibadah dan kegiatan pendidikan keagamaan, termasuk sekolah minggu, tetap berjalan tanpa hambatan.
“Yang penting sekarang ibadah berjalan, pendidikan berjalan, anak-anak sekolah minggu tetap bisa beribadah. Renovasi nanti menunggu semua pihak bersatu. Yang terpenting suasana tetap aman dan damai.”
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan persatuan sebelum melanjutkan proses pembangunan fisik.
“Kalau sudah bersatu, renovasi bisa dilanjutkan. Kita satu perjuangan, satu gereja, dan bersama-sama menjaga kerukunan di Sumatera Utara.”
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Medan Impun Siregar menjelaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan rumah ibadah memiliki pedoman yang jelas melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 101 Tahun 2023. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar pelayanan yang profesional, objektif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Di sisi lain, Wakil Rektor IV USU Muhammad Anggia Muchtar menyampaikan bahwa pihak universitas akan menindaklanjuti hasil mediasi dengan membentuk tim internal sebelum melaporkan hasilnya kepada pimpinan universitas.
“Kami akan membentuk tim terlebih dahulu. Langkah-langkah normatif akan ditempuh dan seluruh hasil pertemuan akan kami sampaikan kepada pimpinan. Prinsip kami tetap mengedepankan penyelesaian secara damai,” ujarnya.
Mengenai isu adanya laporan kepolisian yang sempat berkembang di tengah perselisihan, perwakilan rombongan USU memberikan klarifikasi bahwa laporan tersebut merupakan tindakan pribadi seseorang dan bukan merupakan laporan resmi atas nama institusi Universitas Sumatera Utara.
Dengan tercapainya kesepahaman ini, seluruh pihak berharap Chapel Oikumene USU kembali menjadi tempat ibadah yang membawa damai, memperkuat persaudaraan, serta menjadi simbol kehidupan beragama yang harmonis di lingkungan kampus. Kementerian Agama menegaskan akan terus mengawal proses dialog hingga tercapai penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak, sehingga semangat toleransi, kebersamaan, dan penghormatan terhadap hak beribadah tetap terjaga di tengah keberagaman bangsa Indonesia.
Red



Tinggalkan Balasan