,

Kinerja Irbanko Jaksel Dipertanyakan, Sejumlah Dugaan Penyimpangan Belum Terlihat Tindak Lanjutnya

JAKARTA – Kinerja Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan. Aparat pengawas internal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu dinilai belum menunjukkan hasil nyata dalam menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan penyimpangan yang telah disampaikan masyarakat dan diverifikasi melalui proses jurnalistik.

Kritik datang dari sejumlah pemerhati lingkungan yang menilai fungsi pengawasan Irbanko sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 belum berjalan optimal.

“Percuma melapor kalau tidak ada tindak lanjut yang jelas. Masyarakat memberikan informasi, media melakukan verifikasi dan konfirmasi, kemudian hasilnya disampaikan kepada Irbanko. Namun hingga kini kami belum mengetahui hasil pemeriksaannya. Yang terdengar hanya janji,” ujar seorang pemerhati lingkungan.

Berdasarkan penelusuran media, sedikitnya enam persoalan telah disampaikan kepada Irbanko Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Di antaranya dugaan pelanggaran pembangunan gelanggang padel di Jalan Damai, pembangunan gelanggang padel dan bangunan usaha bermerek O SAVE di Jalan M. Saidi, dugaan kejanggalan proyek Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan di Jalan Sakti, pembangunan Skatepark Bintaro, pembangunan TPS/RTF 3R di Pesanggrahan, hingga proyek saluran bawah tanah (jacking) dari Ulujami menuju Kali Pesanggrahan.

Menurut sejumlah pihak, berbagai persoalan tersebut telah diberitakan setelah melalui proses verifikasi data, penelusuran lapangan, dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Namun hingga kini belum diketahui secara terbuka perkembangan hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut yang dilakukan aparat pengawas internal.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Irbanko Jakarta Selatan mengenai perkembangan penanganan sejumlah laporan tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi,  akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Publik berharap setiap laporan dugaan penyimpangan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga fungsi pengawasan internal pemerintah benar-benar mampu menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Editor Note: Seluruh dugaan yang disebutkan dalam berita ini belum merupakan kesimpulan adanya pelanggaran. Pemberitaan ini bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 4994
  • Pos tanpa judul 3815
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 4994