,

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB, Satu Tersangka Beralasan Sakit

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat dari lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Tahun Anggaran 2021-2023, khususnya pengadaan atau placement iklan.

Penahanan dilakukan KPK pada Senin (10/8/2026).

Empat tersangka yang ditahan masing-masing Widi Hartoto (WH), Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024.

Kemudian Ikin Asikin (IA), Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama (AM); Suhendrik (SHD), Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBSE); serta Elang Sophan Jaya Kusa (SJK), Komisaris PT Ciptakan Karya Sukses Bersama (CKSB).

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Yuddy Renaldi, belum ditahan karena menyampaikan alasan sakit.

“Satu orang tersangka belum dilakukan (penahanan), yakni Yuddy Renaldi karena yang bersangkutan beralasan sakit,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/8/2026).

Ditahan 20 Hari

Ahmad menjelaskan, empat tersangka tersebut menjalani penahanan tahap awal selama 20 hari.

Penahanan terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 dan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus s.d. 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Ahmad.

Dijerat Pasal Korupsi

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa berupa placement iklan di Bank BJB untuk periode anggaran 2021-2023.

Penahanan terhadap empat tersangka menjadi langkah lanjutan KPK dalam mengusut perkara tersebut. Sementara terhadap Yuddy Renaldi, KPK masih akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku setelah kondisi tersangka dinyatakan memungkinkan.

Suwidodo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 4994
  • Pos tanpa judul 3815
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 4994