, , ,

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyekapan dan Curat terhadap Lansia di Serpong

TANGERANG SELATAN — Unit Reskrim Polsek Serpong bersama Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus penyekapan dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa seorang lanjut usia (lansia) berinisial ITS (70).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45). Keduanya ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, kasus tersebut bermula dari dugaan penipuan dengan modus mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Boy, tersangka A mengaku sebagai mantan tahanan KPK. Kepada korban, A mengklaim memiliki aset pribadi senilai Rp3 miliar yang sedang disita KPK.

Korban kemudian diyakinkan bahwa aset tersebut dapat dicairkan. Namun, korban diminta membayar biaya pengurusan sebesar Rp100 juta.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa aset tersebut bisa dicairkan, namun syaratnya harus membayar biaya pengurusan sebesar Rp100 juta,” ujar Boy dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Untuk meyakinkan korban, tersangka EJ disebut berperan menyamar sebagai anggota aktif KPK.

Dalam perkembangan kasus tersebut, para pelaku diduga melakukan penyekapan terhadap korban di salah satu apartemen di kawasan Lengkong Gudang Timur, Serpong, pada Senin (3/8/2026).

Setelah korban disekap, para pelaku membawa mobil milik korban.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan kedua tersangka hingga ke Cianjur, Jawa Barat.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menemukan mobil milik korban yang disembunyikan di salah satu apartemen di wilayah Kota Tangerang.

“Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menemukan kendaraan mobil milik korban yang disembunyikan di salah satu apartemen di wilayah Kota Tangerang,” kata Boy.

Kapolres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menjanjikan keuntungan besar dengan meminta pembayaran sejumlah uang di awal.

“Jangan mudah percaya kepada seseorang yang menjanjikan pencairan aset atau keuntungan dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya pengurusan. Apalagi jika mengatasnamakan institusi negara,” tegasnya.

Polisi juga meminta masyarakat yang mengetahui atau menemukan modus serupa segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri di 110.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 4994
  • Pos tanpa judul 3815
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 4994