,

Data Pribadi Bocor, Pinjol Mengintai: Publik Bertanya, Siapa yang Melindungi?

JAKARTA – Kebocoran data pribadi kembali memantik keresahan publik. Di tengah maraknya penipuan digital, penyalahgunaan identitas, hingga praktik pinjaman online (pinjol), masyarakat kini mempertanyakan satu hal mendasar: ketika data pribadi bocor, siapa yang benar-benar bertanggung jawab melindungi korban?

Persoalan tersebut mengemuka dalam program Phenomena Social Obsesi RPK 96.3 FM, Diskusi menghadirkan Eprina Manurung, S.H., M.H., selaku kuasa pemohon, dan Mathew Febrian Lambok Hutasoit, S.H., selaku pemohon. Acara dipandu Suwidodo, Senin (24/8/2026).

Keresahan publik semakin kuat karena data pribadi kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. KTP, NIK, nomor telepon, alamat hingga data keluarga kerap diminta ketika masyarakat mengakses layanan digital.

Masalah muncul ketika data tersebut bocor atau berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Kita ini butuh satu kepastian,” tegas narasumber dalam diskusi tersebut.

Data Bocor, Korban Jangan Dibiarkan Sendirian

Eprina menilai masyarakat membutuhkan lembaga yang secara khusus dan fokus menangani perlindungan data pribadi.

Menurutnya, persoalan bukan hanya bagaimana data diretas atau bocor, tetapi apa yang terjadi setelah data tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketika korban mengalami kerugian, masyarakat membutuhkan tempat mengadu yang jelas serta lembaga yang mempunyai kewenangan untuk memastikan persoalan tersebut ditindaklanjuti.

“Harapan kita supaya tidak bias, supaya tidak bingung. Lembaga ini harus ada,” ujarnya.

Ia menilai kejahatan digital sudah berkembang jauh. Kejahatan tidak lagi selalu terlihat secara kasatmata, tetapi bergerak di ruang maya dan dapat menyasar siapa saja.

Kelompok masyarakat yang kurang memahami teknologi digital, termasuk warga berusia lanjut, dinilai menjadi salah satu kelompok yang rentan menjadi korban.

KTP Dikirim Lewat WhatsApp, Bahayanya Bukan Main-main

Mathew mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan foto KTP, NIK, nomor telepon maupun data pribadi melalui WhatsApp atau media sosial.

Menurutnya, masyarakat harus memahami konsekuensi sebelum menyerahkan data kepada sebuah platform atau pihak tertentu.

“Kalau kita memberikan data kepada berbagai platform, kita harus menyadari apa konsekuensi hukumnya dan apa akibat yang timbul daripada kita memberikan data pribadi,” katanya.

Kebiasaan menganggap remeh permintaan data menjadi persoalan tersendiri.

“Cuma foto KTP,” “cuma nomor HP,” atau “buat verifikasi saja” sering kali dianggap tidak berbahaya.

Padahal, ketika data tersebut dikombinasikan dengan informasi lainnya, risiko penyalahgunaan identitas bisa semakin besar.

Pinjol Ikut Jadi Sorotan

Persoalan pinjaman online turut menjadi perhatian. Data pribadi yang diberikan kepada penyelenggara layanan tertentu berpotensi menimbulkan masalah apabila pengelolaannya tidak sesuai ketentuan.

Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana data dapat berpindah kepada pihak lain dan digunakan untuk kepentingan penagihan atau aktivitas lainnya.

Di sinilah pertanyaan publik kembali muncul: jika data pribadi disalahgunakan, apakah korban harus mencari perlindungan sendiri?

Atau negara harus memiliki lembaga yang benar-benar fokus menerima pengaduan, melakukan pengawasan, dan memastikan hak masyarakat terlindungi?

Publik Menunggu Kepastian

Para pemohon dan kuasa hukum mendorong pembentukan lembaga khusus perlindungan data pribadi yang memiliki kewenangan jelas dan kuat.

Lembaga tersebut diharapkan menjadi pintu bagi masyarakat ketika menghadapi kebocoran atau penyalahgunaan data.

Bagi publik, persoalannya sederhana: data adalah identitas. Ketika identitas bocor, rasa aman ikut terancam.

Karena itu, pemerintah dituntut tidak hanya meminta masyarakat berhati-hati menjaga data, tetapi juga memastikan ada sistem perlindungan yang kuat ketika masyarakat menjadi korban.

Sebab, di era digital, pertanyaannya bukan lagi “apakah data kita bisa bocor?”, melainkan “ketika data kita bocor, siapa yang akan melindungi kita?”

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 4994
  • Pos tanpa judul 3815
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 4994