JAKARTA – Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur terus digempur. Bea Cukai tak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga turun langsung membentengi masyarakat melalui sosialisasi aturan cukai.
Gerakan ini menyasar pelaku usaha hingga masyarakat desa. Bea Cukai menggandeng pemerintah daerah, Satpol PP, TNI, Polri, Linmas, tokoh masyarakat, mahasiswa, bahkan media radio untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan edukasi merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai trade facilitator, industrial assistance, sekaligus community protector.
“Kegiatan edukasi ini sebagai komitmen Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial dalam mendukung pertumbuhan industri nasional yang patuh pada regulasi, sekaligus menegaskan fungsi sebagai community protector yang melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Budi.
Jangan Sampai Masyarakat Jadi Mata Rantai
Salah satu langkah dilakukan Bea Cukai Sidoarjo dengan menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bersama Satpol PP Kabupaten Sidoarjo di Balai Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kamis (16/7/2026).
Sosialisasi ini menjadi penting karena peredaran rokok ilegal tidak hanya menyangkut pelanggaran aturan, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan negara.
Masyarakat dibekali pengetahuan untuk mengenali rokok ilegal sekaligus memahami konsekuensi hukum bagi pihak yang memproduksi maupun mengedarkannya.
Pesannya tegas: jangan membeli, jangan menjual, dan jangan mengedarkan rokok ilegal.
Bea Cukai Banyuwangi juga bergerak. Bersama Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal digelar di Kantor Kecamatan Genteng, Rabu (5/8/2026).
Perangkat desa dan elemen masyarakat se-Kecamatan Genteng dilibatkan. Edukasi sengaja diperluas hingga tingkat desa agar pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti di perkotaan.
TNI-Polri hingga Mahasiswa Ikut Bergerak
Gerakan pemberantasan juga diperkuat Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II bersama Satpol PP Jawa Timur.
Sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Lumajang,l melibatkan berbagai unsur, mulai TNI, Polri, Linmas, tokoh masyarakat hingga mahasiswa, Rabu (5/8/2026),
Tidak hanya mengandalkan pertemuan langsung, kampanye juga masuk ke ruang publik melalui siaran radio.
Bea Cukai Jawa Timur II bersama Satpol PP Jawa Timur menggandeng Radio Semeru FM Lumajang pada Selasa (4/8/2026) untuk menyebarluaskan informasi mengenai rokok ilegal.
Langkah tersebut menunjukkan perang terhadap rokok ilegal membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Pelaku Usaha Juga Diberi Pemahaman
Di sisi lain, Bea Cukai Sidoarjo memberikan pemahaman kepada pelaku usaha melalui Sosialisasi Fasilitas Tidak Dipungut Cukai di Aula Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Selasa (28/7/2026).
Tim ahli dari Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Kantor Pusat Bea Cukai turut memberikan penjelasan.
Peserta dibekali pemahaman mengenai kriteria barang kena cukai yang dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai, antara lain untuk keperluan ekspor, bahan baku pengolahan hasil akhir, serta penelitian dan pengembangan.
Mekanisme administrasi dan pengawasan juga dijelaskan agar pelaku usaha tidak salah langkah dalam memenuhi ketentuan cukai.
Rokok Ilegal Bukan Sekadar Soal Pita Cukai
Bea Cukai mengingatkan, masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal dan tidak ikut memperpanjang mata rantai peredarannya.
Sebab, ketika rokok ilegal terus dibeli dan diedarkan, dampaknya bukan hanya terhadap penegakan hukum. Penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau juga ikut terancam.
Karena itu, edukasi dan penindakan harus berjalan beriringan.
Bea Cukai menggempur, aparat bergerak, masyarakat harus ikut melawan. Jangan biarkan rokok ilegal mendapat tempat di tengah masyarakat.
Red.




Tinggalkan Balasan