Ketika Profesi Advokat Terancam Menjadi “OA Rasa Ormas”

Oleh: Dr. HC Muhammad Yuntri, S.H., M.H.

Profesi advokat sejak awal ditempatkan sebagai officium nobile—profesi mulia. Sebutan itu bukan sekadar gelar kehormatan, melainkan mengandung tanggung jawab moral yang sangat besar.

Advokat bukan hanya orang yang pandai membaca pasal atau memenangkan perkara. Advokat berada di garis depan ketika seseorang berhadapan dengan hukum, kekuasaan, bahkan ketika hak-haknya terancam dirampas.

Karena itu, kualitas advokat sesungguhnya berhubungan langsung dengan kualitas keadilan.

Pertanyaannya sekarang: apakah kita sedang memperkuat profesi advokat, atau justru sedang membangun industri advokat tanpa standar yang jelas?

Pertanyaan ini penting ketika pada 20 April 2026 para pimpinan organisasi advokat duduk bersama Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum membahas revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Wacana memperbaiki kualitas profesi tentu patut diapresiasi. Tetapi jangan sampai revisi undang-undang hanya sibuk mengatur wadah dan organisasi, sementara persoalan paling fundamental—kualitas manusia yang menjalankan profesi advokat—justru terabaikan.

Dr. HC Muhammad Yuntri, S.H., M.H.

Advokat Bukan Sekadar Produk Ujian

Kita harus berani mengatakan bahwa persoalan profesi advokat hari ini bukan sekadar jumlah advokat yang semakin banyak.

Masalahnya adalah bagaimana seorang advokat dilahirkan.

Jangan sampai seseorang dianggap siap menjadi advokat hanya karena telah mengikuti pendidikan, lulus ujian, kemudian menjalani proses penyumpahan.

Sumpah memang penting. Tetapi sumpah bukanlah akhir dari proses pembentukan seorang profesional hukum.

Ada proses magang, pengalaman menangani perkara, pembentukan karakter, pemahaman etika, serta keberanian membela kebenaran.

Advokat yang belum matang secara profesional dapat membuat keputusan hukum yang dampaknya jauh lebih besar daripada yang kita bayangkan.

Jika dokter melakukan malapraktik, satu pasien dapat menjadi korban.

Tetapi jika terjadi “malapraktik hukum”, korbannya bisa kehilangan tanah, rumah, perusahaan, harta warisan, kebebasan, bahkan masa depan keluarganya.

Sebuah kesalahan dalam perkara warisan, misalnya, dapat menciptakan konflik keluarga yang berlangsung bertahun-tahun.

Karena itu, malapraktik hukum bukan sekadar kesalahan administratif. Ia dapat menjadi tragedi sosial.

Fenomena “OA Rasa Ormas”

Di sinilah kita perlu melihat fenomena yang berkembang secara kritis. Muncul organisasi yang mengklaim sebagai organisasi advokat, tetapi pola pembentukannya lebih menyerupai organisasi kemasyarakatan.

Saya menyebut fenomena ini sebagai “OA rasa ormas.”.  Mengapa?

Karena ada organisasi yang aktif merekrut calon advokat, menyelenggarakan PKPA, UPA, kemudian mengajukan anggotanya untuk proses penyumpahan.

Persoalannya bukan pada hak seseorang untuk berserikat. Persoalannya adalah siapa yang menjamin standar profesinya?

Organisasi kemasyarakatan dan organisasi profesi advokat memiliki karakter serta rezim hukum yang berbeda.

Ormas dibentuk untuk tujuan kemasyarakatan. Organisasi advokat menjalankan fungsi profesi yang berkaitan langsung dengan sistem peradilan dan kepentingan pencari keadilan.

Karena itu, keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

Jika batas tersebut dibiarkan kabur, maka kita menghadapi persoalan serius: siapa yang mengawasi kualitas advokat dan siapa yang bertanggung jawab ketika advokat tersebut bermasalah?

Surat Mahkamah Agung Jangan Dijadikan Celah

Persoalan penyumpahan advokat pada 2015 juga perlu ditempatkan secara proporsional.

Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 lahir dalam konteks persoalan penyumpahan puluhan ribu calon advokat.

Kebijakan tersebut seharusnya dipahami sebagai jalan keluar administratif untuk persoalan penyumpahan.

Jangan sampai kebijakan tersebut justru ditafsirkan terlalu jauh sebagai legitimasi untuk membangun organisasi advokat baru tanpa fondasi yang jelas dalam Undang-Undang Advokat.

Kita harus membedakan antara akses seseorang untuk memperoleh sumpah advokat dengan legitimasi sebuah organisasi sebagai organisasi profesi advokat.

Dua hal tersebut tidak sama.

Jika perbedaan itu diabaikan, maka kita membuka pintu bagi lahirnya banyak organisasi yang berlomba mencetak advokat tanpa sistem pengawasan profesi yang kuat.

Single Bar Jangan Dikhianati

UU Advokat membawa gagasan penting tentang single bar.

Konsep tersebut lahir dengan semangat menyatukan organisasi advokat agar standar pendidikan, kode etik, pengawasan dan disiplin profesi dapat lebih terarah.

Namun jika organisasi terus bertambah tanpa standar dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, maka single bar hanya akan menjadi slogan.

Memang, kebebasan berserikat dijamin konstitusi, Tetapi kebebasan berserikat bukan kebebasan tanpa batas.

Pasal 28J UUD 1945 menegaskan adanya batasan ketika pelaksanaan hak dan kebebasan bersinggungan dengan hak orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban umum.

Dalam profesi advokat, pihak yang harus menjadi perhatian utama adalah masyarakat pencari keadilan.

Jangan sampai atas nama kebebasan berserikat, masyarakat justru menjadi korban fragmentasi organisasi profesi.

Ketika Advokat Menjadi Komoditas

Ada persoalan lain yang jauh lebih mengkhawatirkan. Profesi advokat perlahan dapat bergeser dari officium nobile menjadi komoditas.

Orang masuk profesi bukan karena panggilan untuk memperjuangkan keadilan, tetapi karena melihatnya sebagai peluang pekerjaan.

Tidak salah seseorang mencari nafkah melalui profesi advokat. Tetapi profesi hukum memiliki tanggung jawab yang berbeda dengan bisnis biasa.

Advokat memegang nasib manusia.

Di tangannya ada kebebasan seseorang, hak atas harta, kehormatan, masa depan keluarga dan kepastian hukum. Karena itu, advokat tidak boleh hanya dibentuk untuk pandai mencari klien. Advokat harus dibentuk untuk mampu mempertanggungjawabkan setiap langkah hukumnya.

Kita Butuh Standar, Bukan Sekadar Banyak Organisasi

Jika revisi UU Advokat benar-benar ingin meningkatkan kualitas profesi, maka fokus utama harus diarahkan pada standardisasi.

Pertama, rekrutmen harus berbasis kompetensi dan integritas.

Kedua, PKPA harus memiliki standar nasional yang jelas.

Ketiga, UPA harus benar-benar menjadi instrumen seleksi, bukan sekadar formalitas.

Keempat, proses magang harus dijalankan secara nyata, bukan hanya memenuhi persyaratan administratif.

Kelima, mekanisme pengawasan dan penegakan etik harus kuat.

Dan yang paling penting, masyarakat harus mempunyai kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab ketika seorang advokat melakukan pelanggaran profesi.

Jangan Tunggu Korban Bertambah

Kita tidak boleh menunggu sampai semakin banyak masyarakat kehilangan tanah, harta, warisan, kebebasan atau masa depan akibat penanganan hukum yang tidak profesional.

Kita juga tidak boleh membiarkan organisasi advokat tumbuh hanya berdasarkan logika kuantitas, yang kita perlukan adalah advokat berkualitas, bukan sekadar advokat dalam jumlah besar.

Sebab ruang sidang bukan pabrik. Pencari keadilan bukan bahan baku. Dan profesi advokat bukan sekadar industri yang mencetak tenaga kerja.

Advokat adalah profesi yang mempertaruhkan keadilan.

Maka, sudah saatnya kita kembali kepada pertanyaan paling mendasar: Apakah kita ingin membangun profesi advokat sebagai industri, atau mengembalikannya sebagai officium nobile?

Pilihan itu ada di tangan pembentuk undang-undang, organisasi profesi, aparat penegak hukum, dan tentu saja para advokat sendiri.

Jika negara gagal menata persoalan ini, yang hancur bukan hanya marwah organisasi advokat. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan, dan ketika masyarakat sudah tidak percaya kepada hukum, sesungguhnya yang berada dalam bahaya bukan hanya profesi advokat.

Yang berada dalam bahaya adalah negara hukum itu sendiri.

Pada akhirnya, profesi advokat tidak boleh kehilangan jati dirinya. Jangan sampai demi mengejar jumlah, kita mengorbankan kualitas; demi memperbanyak organisasi, kita kehilangan standar; dan demi kepentingan kelompok, kita melupakan kepentingan pencari keadilan.

Advokat bukan sekadar profesi untuk mencari nafkah. Advokat adalah penjaga hak, pembela kebenaran, dan salah satu pilar negara hukum. Karena itu, yang harus kita bangun bukan sekadar banyaknya advokat, tetapi advokat yang berintegritas, kompeten, dan berani berdiri di pihak keadilan.

Sebab ketika profesi mulia berubah menjadi sekadar industri, yang pertama kali menjadi korban bukan organisasi advokat—melainkan masyarakat yang menggantungkan harapannya kepada hukum.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 4994
  • Pos tanpa judul 3815
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 4994