,

Motor Nyelonong Masuk Tol BSD, PJR Korlantas Sigap Cegat hingga Pondok Ranji

TANGERANG SELATAN – Sepeda motor kembali ditemukan masuk ke ruas Tol BSD. Petugas Induk PJR BSD Korlantas Polri langsung bertindak dan menghentikan pengendara tersebut setelah sempat melaju hingga Gerbang Tol Pondok Ranji, Senin (31/8/2026).

Petugas PJR BSD menerima laporan adanya sepeda motor yang masuk ke ruas tol dari sekitar KM 12. Pengendara yang disebut bekerja sebagai security itu bahkan tidak langsung menghentikan kendaraannya ketika diminta petugas.

Pengendara tersebut terus melaju hingga mendekati Gerbang Tol Pondok Ranji KM 04 Tol W2S wilayah BSD.

Petugas PJR yang sedang melakukan patroli kemudian berhasil menghentikan pengendara. Sepeda motor dan pengendaranya selanjutnya diamankan ke Kantor Induk PJR BSD Korlantas Polri untuk ditindaklanjuti.

Kainduk PJR BSD Kompol Darmawati, S.E., M.M., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Informasi itu berdasarkan laporan petugas Induk PJR BSD, Ipda Dimas dan Bripka Subiyantoro.

Motor Dilarang Masuk Tol

PJR BSD kembali mengingatkan masyarakat bahwa sepeda motor pada dasarnya dilarang melintas di jalan tol.

Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya Pasal 38.

Aturan tersebut menyebut jalan tol diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Namun, terdapat pengecualian. Jalan tol dapat dilengkapi jalur khusus kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur kendaraan roda empat atau lebih.

Artinya, sepeda motor tidak diperbolehkan begitu saja masuk ke ruas tol apabila tidak tersedia jalur khusus yang memang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua.

Bukan Sekadar Pelanggaran, Nyawa Jadi Taruhan

Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Faktor keselamatan menjadi pertimbangan utama.

Sepeda motor yang bercampur dengan kendaraan berukuran besar di jalan tol menghadapi risiko lebih tinggi, salah satunya hempasan angin samping atau crosswind.

Risiko semakin besar ketika sepeda motor melintas berdekatan dengan bus maupun truk. Efek hisapan atau dorongan udara dari kendaraan besar dapat membuat pengendara roda dua kehilangan keseimbangan.

Selain itu, terdapat perbedaan kecepatan yang cukup signifikan. Kendaraan di jalan tol dapat melaju dalam kecepatan tinggi sehingga perbedaan kecepatan dengan sepeda motor dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama ketika terjadi pengereman mendadak atau perpindahan lajur.

Pengendara motor juga tidak memiliki perlindungan kabin seperti pengguna mobil. Ketika terjadi senggolan atau kecelakaan, pengendara roda dua berpotensi menjadi pihak yang paling rentan mengalami cedera serius.

PJR Ingatkan Jangan Nekat

Petugas Induk PJR BSD Korlantas Polri mengimbau masyarakat tidak memaksakan diri memasuki jalan tol menggunakan sepeda motor apabila ruas tersebut tidak menyediakan jalur khusus roda dua.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai bukan hanya soal menghindari penindakan, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

PJR juga mengingatkan masyarakat untuk memahami rute perjalanan sebelum berkendara dan memastikan kendaraan yang digunakan sesuai dengan ketentuan ruas jalan yang akan dilalui.

Sumber: Humas Induk PJR BSD Korlantas Polri

Reporter: Suwidodo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 4994
  • Pos tanpa judul 3815
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 4994