JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi dan mutasi sejumlah perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) di lingkungan Polri.
Mutasi tersebut tertuang dalam dua Surat Telegram Kapolri yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026, yakni ST/1877/VIII/KEP./2026 yang memuat 78 personel dan ST/1878/VIII/KEP./2026 yang memuat 259 personel.
Dengan demikian, sedikitnya 337 Pati dan Pamen tercatat mengalami pergantian atau pergeseran jabatan.

Kebijakan tersebut mencakup pengukuhan, promosi, penyegaran organisasi, rotasi jabatan, hingga penempatan sejumlah perwira sebagai perwira tinggi (Pati) dalam rangka memasuki masa pensiun.
Surat telegram tersebut ditandatangani Kepala Biro Pembinaan Karier SSDM Polri Brigjen Pol Hendra Wirawan atas nama Kapolri.
Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Dalam ST/1877/VIII/KEP./2026, sejumlah jabatan strategis di tingkat Mabes Polri dan kewilayahan mengalami perubahan.
Salah satu pergantian terjadi pada posisi Asisten Utama Operasi (Astamaops) Kapolri.
Komjen Pol Mohammad Fadil Imran dimutasikan dari Astamaops Kapolri menjadi Pati Stamaops Polri dalam rangka pensiun.
Posisi Astamaops Kapolri selanjutnya diisi Irjen Pol Roycke Harry Langie yang sebelumnya menjabat Kapolda Sulawesi Utara.
Sementara itu, posisi Kapolda Sulawesi Utara dipercayakan kepada Brigjen Pol Yudo Hermanto yang sebelumnya menjabat Karopaminal Divpropam Polri.
Jabatan Karopaminal Divpropam Polri selanjutnya ditempati Kombes Pol Hardiono.
Pergantian Kapolda Papua Barat Daya
Rotasi juga terjadi di wilayah Papua.
Brigjen Pol Yulius Audie Sonny Latuheru yang sebelumnya menjabat Kapolda Papua Barat Daya dimutasikan menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Posisi Kapolda Papua Barat Daya kemudian diisi Brigjen Pol Hengki Haryadi yang sebelumnya menjabat Wakapolda Riau.
Sementara itu, Brigjen Pol Simson Zet Ringu bergeser dari Wakapolda Gorontalo menjadi Wakapolda Riau.
Pergantian juga terjadi pada posisi Dirintelkam Polda Papua. Kombes Pol Jan Wynand Imanuel Makatita yang sebelumnya menjabat Dirintelkam Polda Papua dimutasikan menjadi Agen Intelijen Kepolisian Madya Tingkat II Baintelkam Polri.
Posisi tersebut selanjutnya diisi Kombes Pol Angling Guntoro yang sebelumnya menjabat Dirintelkam Polda Papua Barat Daya.
Adapun Kombes Pol Satria Adrie Vibrianto bergeser dari Baintelkam Polri menjadi Dirintelkam Polda Papua Barat Daya.
Rotasi di Papua Tengah
Mutasi juga menyentuh sejumlah jabatan di Polda Papua Tengah.
Kombes Pol Abdullah Wakhid Prio Utomo bergeser dari Dirreskrimsus Polda Papua Tengah menjadi Kabid TIK Polda Papua.
Posisi Dirreskrimsus Polda Papua Tengah selanjutnya ditempati Kombes Pol I Ketut Suarnaya yang sebelumnya menjabat Kabid TIK Polda Papua.
Sementara Kombes Pol Adi Tri Widiyanto yang sebelumnya menjabat Dirreskrimum Polda Papua Tengah dimutasikan menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat III Bareskrim Polri.
Posisi Dirreskrimum Polda Papua Tengah selanjutnya dipercayakan kepada Kombes Pol Asep Sayidi Wijaya.
Di tingkat Polres, AKBP Yudha Wicaksono ditunjuk sebagai Kapolres Puncak Jaya Polda Papua Tengah.
Kemudian Kompol Piter Kendek ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kapolres Dogiyai Polda Papua Tengah.
Tiga Wakapolda Berganti
Selain Wakapolda Riau, pergantian juga terjadi pada dua posisi Wakapolda lainnya.
Brigjen Pol Slamet Hariyadi ditunjuk sebagai Wakapolda Maluku Utara, menggantikan posisi sebelumnya sebagai Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri.
Kemudian Brigjen Pol Dr. Susetio Cahyadi dipercaya menjadi Wakapolda Sulawesi Utara.
Sebelumnya, Susetio menjabat Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara posisi Wakapolda Gorontalo diisi Kombes Pol Dedy Suhartono yang sebelumnya menjabat Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri.
Perubahan di Bidang SDM dan Propam
Rotasi juga terjadi di jajaran sumber daya manusia (SDM) Polri.
Irjen Pol Anwar yang sebelumnya menjabat As SDM Kapolri dimutasikan menjadi Pati SSDM Polri dalam rangka pensiun.
Posisi As SDM Kapolri selanjutnya diisi Irjen Pol Jawari yang sebelumnya menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Perubahan juga terjadi pada jajaran SDM sejumlah Polda.
Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra bergeser dari Karo SDM Polda Kalimantan Timur menjadi Karojianstra SSDM Polri.
Posisi Karo SDM Polda Kaltim kemudian diisi Kombes Pol Ary Fadli.
Sementara Kombes Pol Anissullah M. Ridha bergeser dari Karo SDM Polda Sumatera Barat menjadi Karo SDM Polda Sumatera Selatan.
Jabatan Karo SDM Polda Sumbar selanjutnya dipercayakan kepada Kombes Pol Wahyu Rohadi.
Jabatan Propam dan Itwasum Turut Berubah
Rotasi juga mencakup jajaran Divpropam Polri.
Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan bergeser menjadi Akreditor Propam Kepolisian Utama Tingkat II Divpropam Polri.
Posisi yang ditinggalkannya sebagai Kabagrehabpers Divpropam Polri kemudian ditempati Kombes Pol Heri Setyawan.
Selanjutnya, Kombes Pol Restawaty Tampubolon dipercaya menjadi Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri.
Di jajaran pengawasan internal, sejumlah jabatan Irwasda juga mengalami pergeseran.
Kombes Pol Feri Handoko Soenarso bergeser dari Irwasda Polda Sumatera Selatan menjadi Irwasda Polda Sumatera Utara.
Kombes Pol Iwan Sonjaya bergeser dari Irwasda Polda Banten menjadi Irwasda Polda Sumatera Selatan.
Sementara Kombes Pol Jukiman Situmorang ditunjuk sebagai Irwasda Polda Lampung.
Mutasi di Jawa Timur dan Lampung
Perubahan jabatan juga terjadi di wilayah Jawa Timur.
AKBP Charles Pandapotan Tampubolon yang sebelumnya menjabat Kapolres Lampung Tengah dimutasikan menjadi Wadirreskrimum Polda Jawa Timur.
Posisi Kapolres Lampung Tengah selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Zaldy Kurniawan.
Sejumlah Perwira Memasuki Masa Pensiun
Dalam telegram tersebut, sejumlah perwira dimutasikan menjadi Pati dalam rangka pensiun.
Di antaranya Komjen Pol Mohammad Fadil Imran, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, Irjen Pol Anwar, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Irjen Pol Agus Santoso, Brigjen Pol I Ketut Yudha Karyana, Irjen Pol Agus Djaka Santoso, Brigjen Pol Kemas Ahmad Yamin, Irjen Pol Agus Irianto, dan Brigjen Pol Agus Rohmat.
Penempatan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi kepegawaian menjelang berakhirnya masa dinas para perwira yang bersangkutan.
Wajib Menjalankan Tugas Baru Maksimal 14 Hari
Dalam ketentuan telegram, para Pati dan Pamen yang tercantum dalam daftar mutasi diwajibkan segera melaksanakan tugas di tempat baru.
Pelaksanaan tugas baru tersebut paling lambat dilakukan 14 hari sejak keputusan mutasi ditetapkan.
Fungsi SDM di masing-masing satuan kerja juga diminta segera menyelesaikan administrasi terkait mutasi, termasuk pengurusan biaya perjalanan dinas bagi personel yang bersangkutan.
Rotasi dan mutasi merupakan bagian dari pembinaan karier serta kebutuhan organisasi Polri. Pergeseran tersebut diharapkan mendukung efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian, baik di tingkat Mabes Polri maupun kewilayahan.
Dengan diterbitkannya dua telegram tersebut, perubahan jabatan mencakup sejumlah posisi strategis di lingkungan Mabes Polri, Polda, hingga Polres, termasuk wilayah Papua dan sejumlah daerah lainnya.
Suwidodo/Red.




Tinggalkan Balasan