BEKASI – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang memiliki kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Memasuki September 2026, Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi menghadirkan sejumlah inovasi untuk membuat pembayaran pajak kendaraan lebih mudah, cepat dan transparan.
Beragam layanan disiapkan, mulai dari pembayaran melalui koperasi yang memungkinkan cicilan, Samsat Keliling, layanan digital, hingga pembayaran melalui WhatsApp.
Kepala Unit Samsat Kabupaten Bekasi, AKP Resi Ratuleni, S.H., menyatakan pihaknya berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, berbagai inovasi tersebut dihadirkan agar masyarakat tidak lagi menjadikan antrean atau keterbatasan waktu sebagai alasan menunda pembayaran pajak kendaraan.
Bisa Bayar Pajak dengan Cara Dicicil
Salah satu inovasi yang menjadi perhatian adalah program Samkopi (Samsat Koperasi Industri) dan Samkopdes (Samsat Koperasi Desa).
Melalui program tersebut, masyarakat, khususnya pekerja industri dan warga pedesaan, dapat memanfaatkan koperasi yang telah bekerja sama untuk membantu pembayaran pajak kendaraan secara bercicil.
Program ini telah menjangkau sejumlah wilayah, antara lain Sukasari, Sukaresmi, Serang dan Pasir Gombong.
Samsat Keliling Menjemput Wajib Pajak
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Samsat Kabupaten Bekasi juga mengoperasikan Samsat Keliling di sejumlah titik.
Di antaranya Halaman Pasar Central Lippo Cikarang, Tamansari Setu dan wilayah Muaragembong.
Samsat Malam juga tersedia di halaman kantor induk pada pukul 18.00–20.00 WIB.
Layanan Samsat Keliling diperuntukkan bagi pembayaran PKB tahunan. Sedangkan pembayaran pajak lima tahunan, penggantian pelat nomor dan balik nama tetap dilakukan di kantor Samsat induk.
Bayar Pajak Tahunan Cukup Bawa STNK
Ada pula kemudahan bagi masyarakat yang kendaraannya sudah berpindah tangan tetapi belum melakukan proses balik nama.
Berdasarkan Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan dengan menunjukkan STNK sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Tak Perlu Antre, Bisa Lewat WhatsApp
Samsat Kabupaten Bekasi juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital.
Pembayaran dan pengecekan data kendaraan dapat dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jawa Barat, aplikasi Sapawarga (Sambara), e-Samsat, layanan DIGI by bank bjb serta KiosK Samsat.
Dengan layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan proses pembayaran dari rumah tanpa harus selalu datang ke kantor Samsat.
Ada Program Hadiah untuk Wajib Pajak
Samsat Kabupaten Bekasi juga menghadirkan program “Urang Cikarang Ngurus Pajak Gampang, Hadiah Datang.”
Lima wajib pajak pertama setiap hari yang melakukan pembayaran pajak lima tahunan tanpa tunggakan berturut-turut berhak mendapatkan paket sembako gratis dan kupon undian, sesuai ketentuan program.
Pelayanan Dibuat Lebih Nyaman
Dari sisi fasilitas, kantor Samsat juga berupaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Sejumlah fasilitas yang tersedia antara lain ruang tunggu ber-AC, ruang laktasi, area bermain anak serta akses yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Untuk pelayanan di kantor induk, masyarakat dapat menyesuaikan dengan jadwal operasional yang berlaku.
Selain itu, pelayanan juga diperluas melalui Samsat Corner di pusat perbelanjaan dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Jangan Pakai Calo
Masyarakat Kabupaten Bekasi diimbau mengurus pajak kendaraan melalui kanal resmi dan tidak menggunakan jasa calo.
Wajib pajak juga diminta memastikan seluruh pembayaran dilakukan berdasarkan tarif dan ketentuan resmi.
Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pajak sudah jatuh tempo, jangan menunggu terlalu lama. Manfaatkan layanan Samsat yang tersedia agar kewajiban pajak kendaraan dapat diselesaikan dengan mudah, aman dan transparan.
Lokasi Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi:
Jl. Raya Industri No.14, Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Layanan Samsat Cikarang:
- Senin–Jumat: 08.00–14.00 WIB
- Sabtu: 08.00–11.00 WIB.
Sementara informasi layanan pada titik Samsat Keliling dan layanan khusus dapat disesuaikan dengan jadwal resmi yang berlaku.
Dengan berbagai inovasi tersebut, Samsat Kabupaten Bekasi berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat. Kemudahan layanan diharapkan tidak hanya memangkas antrean dan waktu pengurusan, tetapi juga memastikan pelayanan publik berlangsung transparan tanpa perantara.
Masyarakat pun diimbau memanfaatkan kanal resmi Samsat dan segera memenuhi kewajiban pajak kendaraan sebelum jatuh tempo. Jangan sampai kemudahan sudah diberikan, tetapi pajak masih ditunda.
Suwidodo/Red.




Tinggalkan Balasan