JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil penanganan 21 kasus dengan 25 tersangka di Kantor BNN RI, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan barang bukti ke dalam mesin pembakar atau incinerator. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus untuk mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 29.613,81 gram, sabu cair sebanyak 2,02 ton, ganja 4.156,81 gram, daun ganja 10,65 gram, tembakau sintetis 61,01 gram, MDME 98,94 gram, serta etomidate sebanyak 437,5 mililiter.
Proses pemusnahan tersebut dihadiri Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti diperiksa dan diuji untuk memastikan kandungan zat narkotika. Setelah melalui proses tersebut, barang bukti kemudian dimasukkan ke mesin pembakar untuk dimusnahkan.
BNN Perkuat Pengawasan Peredaran Narkotika
Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara narkotika. Selain memastikan barang bukti tidak kembali masuk ke peredaran gelap, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Di sisi lain, BNN juga terus memperkuat kerja sama dengan lembaga penegak hukum dari negara lain untuk menghadapi jaringan narkotika yang beroperasi lintas negara.
Sehari sebelumnya, Selasa (22/9/2026), BNN dan Australian Federal Police (AFP) menandatangani perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai kerja sama pemberantasan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika di Bali.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto bersama Komisioner AFP Krissy Barret. Berdasarkan Paragraf 11 MoU, kerja sama diperpanjang selama lima tahun hingga 25 November 2031.
Perpanjangan kerja sama tersebut menjadi landasan bagi kedua institusi untuk melanjutkan kolaborasi dalam menghadapi jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Hadapi Modus Baru Narkotika
BNN menilai perkembangan kejahatan narkotika semakin kompleks. Jaringan kejahatan terorganisasi terus mengembangkan modus operandi, termasuk memanfaatkan perkembangan teknologi dan produk yang populer di tengah masyarakat.
Salah satu perhatian BNN adalah potensi penyalahgunaan rokok elektronik atau vape. BNN menemukan indikasi adanya pengolahan kuncup bunga ganja (cannabis bud) menjadi ekstrak THC cair yang kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape.
Modus tersebut menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum karena narkotika dapat dikemas dalam bentuk yang menyerupai produk gaya hidup sehari-hari.
Karena itu, pengawasan terhadap peredaran produk vape menjadi salah satu bagian yang perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik.
Dalam kerja sama dengan Australia, pertukaran informasi dan pengalaman penegakan hukum menjadi bagian penting untuk menghadapi perkembangan modus kejahatan tersebut.
Pertukaran Intelijen dan Peningkatan Kapasitas
BNN dan AFP juga berkomitmen memperkuat pertukaran informasi intelijen secara berkala serta meningkatkan koordinasi taktis dalam mendukung operasi penegakan hukum.
Selain itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi personel menjadi bagian dari kerja sama kedua institusi. Penguatan kemampuan aparat diperlukan untuk menghadapi jaringan narkotika internasional yang menggunakan berbagai jalur transnasional.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat mempercepat pertukaran informasi mengenai jaringan, modus operandi, serta pergerakan sindikat narkotika lintas negara.
BNN menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga internasional hingga masyarakat.
Melalui penindakan, pencegahan, rehabilitasi, serta penguatan kerja sama nasional dan internasional, upaya pemberantasan narkotika terus diarahkan untuk melindungi masyarakat dan menciptakan lingkungan Indonesia BERSINAR (Bersih Narkoba).
Suwidodo





Tinggalkan Balasan