JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam penanganan perkara sepanjang 2026, BNN mengungkap sejumlah kasus narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari ganja yang dibawa warga negara China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta hingga cairan yang mengandung metamfetamin seberat 2,6 ton di perairan Karimun, Kepulauan Riau.
Dalam salah satu perkara, BNN memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.616,5 gram atau sekitar 14,6 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang warga negara China berinisial ZG alias A di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Tersangka diamankan petugas BNN pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penumpang yang membawa ganja dalam penerbangan dari Bangkok, Thailand, menuju Hong Kong dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan pemeriksaan terhadap koper milik tersangka. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 21 bungkus daun yang diduga ganja. Hasil pemeriksaan awal menggunakan Narcotest menunjukkan reaksi positif terhadap kandungan THC.
Pemeriksaan selanjutnya oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut positif merupakan narkotika jenis ganja. Berdasarkan asumsi konsumsi tiga gram ganja per orang, jumlah tersebut diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4.879 jiwa.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa tersangka dan lima orang saksi dari unsur Bea dan Cukai serta Aviation Security (AVSEC). Pemberitahuan mengenai penangkapan dan penahanan tersangka juga telah disampaikan kepada Kedutaan Besar China di Jakarta.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Ungkap 2,6 Ton Cairan Mengandung Metamfetamin
Selain perkara ganja di Bandara Soekarno-Hatta, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau juga mengungkap kasus besar di perairan Karimun.

Tim gabungan mengamankan 2,6 ton cairan yang mengandung metamfetamin dari kapal MV OCEAN PORTER berbendera Tanzania pada Senin, 17 Agustus 2026.
Pengungkapan berawal dari informasi mengenai pergerakan kapal yang mencurigakan. Kapal tersebut diketahui beberapa kali berganti nama, yakni HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, hingga MV OCEAN PORTER.
Tim gabungan yang terdiri atas BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan intercept sekitar pukul 18.30 WIB di perairan Karimun.
Kapal kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan menggunakan Back Scatter dan K9. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap awak kapal serta sejumlah kompartemen.
Dari pemeriksaan empat kontainer, dua kontainer ditemukan dalam kondisi kosong. Satu kontainer telah terbuka dan berisi berbagai perkakas, sedangkan satu kontainer lainnya masih tergembok.
Setelah dilakukan pembongkaran, tim menemukan bungkusan rokok berlogo “GD” dengan tulisan berbahasa China.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan salah seorang awak kapal. Tim menemukan lokasi penyimpanan mencurigakan di atas kontainer.
Di lokasi tersebut ditemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter berisi cairan. Pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification Kit menunjukkan cairan tersebut positif mengandung metamfetamin.
Total barang bukti yang diduga mengandung metamfetamin tersebut mencapai berat bruto 2,6 ton.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan 157 boks rokok ilegal asal China merek GD dengan total sekitar 1.570.000 batang.
Sebanyak 10 orang awak kapal, seluruhnya berkewarganegaraan asing, turut diamankan. Mereka masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM dan TH.
Menurut keterangan Kapten AT, MV OCEAN PORTER sebelumnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk menjalani reparasi. Kapal kemudian berangkat pada 30 Juli 2026 menuju Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Port Kaohsiung, Taiwan.
Pada 14 Agustus 2026, kapal disebut melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari dengan jumlah sekitar 40 ton sebelum akhirnya diamankan tim gabungan.
BNN menyebut pengungkapan tersebut berhasil mencegah peredaran cairan yang mengandung metamfetamin dengan nilai ekonomi hampir Rp8,5 triliun serta diperkirakan menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Melalui berbagai pengungkapan tersebut, BNN bersama instansi terkait menegaskan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, baik melalui jalur udara maupun jalur laut.
Langkah tersebut menjadi bagian dari semangat “War on Drugs for Humanity”, dengan mengedepankan sinergi antarlembaga dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika di Indonesia.
Suwidodo





Tinggalkan Balasan