REFLEKSI PEWARNA INDONESIA Pada Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2026

Oleh: Dr. Antonius Natan, SH., Th.M.

Ketua I PEWARNA Indonesi

KESAKTIAN PANCASILA DIUJI KETIKA KEBEBASAN BERIBADAH DIGANGGU

Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar seremoni mengenang sejarah. Hari ini seharusnya menjadi momentum untuk menguji kembali apakah nilai-nilai Pancasila benar-benar hadir dalam kehidupan berbangsa, terutama ketika hak dasar warga negara berhadapan dengan tekanan sosial, intoleransi, maupun tindakan yang mengatasnamakan kepentingan agama.

Sepanjang 2026, sejumlah peristiwa gangguan terhadap kegiatan ibadah dan persoalan rumah ibadah kembali menjadi perhatian publik. Di Rajeg, Kabupaten Tangerang, misalnya, terjadi pembubaran ibadah jemaat Rumah Doa GKPI pada 20 September 2026. Di Teluknaga, rumah doa POUK Tesalonika diberitakan disegel Satpol PP pada 3 April 2026 setelah pelaksanaan ibadah Jumat Agung. Di Sewon, Bantul, ibadah jemaat GMS dilaporkan dibubarkan pada 24 Mei 2026 dan perkara tersebut kemudian ditangani aparat kepolisian.

Peristiwa-peristiwa tersebut memiliki latar belakang dan proses hukum yang berbeda. Karena itu, setiap kasus harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, serta keputusan dan proses hukum yang berlaku. Namun ada satu persoalan yang tidak boleh diabaikan: kebebasan beragama dan beribadah merupakan hak konstitusional warga negara.

KONSTITUSI SUDAH MEMBERIKAN JAMINAN

Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah merupakan bagian dari jaminan konstitusional dalam Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945.

Artinya, kebebasan menjalankan ibadah bukan hadiah dari kelompok mayoritas, bukan pula pemberian kelompok masyarakat tertentu. Ia merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus dihormati dalam negara hukum.

ADMINISTRASI TIDAK BOLEH MENJADI ALAT INTIMIDASI

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 memang mengatur pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB, serta pendirian rumah ibadat.

Peraturan tersebut harus dibaca secara utuh. Ketentuan mengenai persyaratan pendirian rumah ibadat tidak boleh ditafsirkan seolah-olah memberikan kewenangan kepada kelompok masyarakat untuk melakukan pembubaran ibadah dengan kekerasan atau intimidasi.

Dalam kerangka negara hukum, penyelesaian persoalan administrasi harus dilakukan melalui mekanisme pemerintahan dan hukum yang tersedia, bukan melalui pengerahan massa.

HUKUM PIDANA JUGA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku. Ketentuan mengenai gangguan terhadap kegiatan ibadah serta perusakan bangunan tempat ibadah merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap kehidupan keagamaan.

Penjelasan UU KUHP menerangkan bahwa orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah harus dihormati. Demikian pula bangunan tempat beribadah mendapat perlindungan hukum dari tindakan perusakan atau pembakaran yang dilakukan secara melawan hukum.

Karena itu, ketika terjadi dugaan pembubaran ibadah, intimidasi, kekerasan, atau perusakan, aparat penegak hukum harus memeriksa perkara berdasarkan fakta dan unsur pidana yang terpenuhi. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada imbauan apabila memang terdapat bukti adanya tindak pidana.

KESAKTIAN PANCASILA DIUJI DALAM PRAKTIK

Pancasila tidak cukup hanya diucapkan dalam upacara.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus berjalan bersama penghormatan terhadap kebebasan menjalankan agama. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut agar setiap manusia diperlakukan secara bermartabat. Persatuan Indonesia tidak mungkin dibangun dengan memaksakan keseragaman keyakinan.

Karena itu, ketika seseorang menggunakan identitas agama untuk melakukan intimidasi, kekerasan, atau merampas hak orang lain, tindakan tersebut tidak dapat otomatis disebut sebagai pembelaan terhadap agama.

Membela agama tidak berarti merampas hak orang lain untuk beribadah.

Sebaliknya, menghormati kebebasan orang lain menjalankan ibadah merupakan bagian dari tanggung jawab hidup bersama sebagai warga negara.

EMPAT LANGKAH YANG PERLU DIPERKUAT

Pertama, aparat penegak hukum harus menangani setiap dugaan kekerasan, intimidasi, dan pembubaran ibadah berdasarkan hukum dan bukti yang tersedia.

Kedua, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa persoalan administrasi rumah ibadah diselesaikan melalui prosedur hukum dan pemerintahan, bukan melalui tekanan massa.

Ketiga, gereja, organisasi keagamaan, dan lembaga hak asasi manusia perlu mendampingi warga yang mengalami dugaan pelanggaran hak agar penyelesaian ditempuh melalui jalur hukum.

Keempat, Kementerian Agama dan FKUB perlu memperkuat edukasi publik mengenai pelaksanaan PBM Tahun 2006 agar tidak terjadi penafsiran sepihak yang menempatkan kelompok masyarakat seolah-olah memiliki kewenangan penegakan hukum.

PANCASILA HARUS HIDUP, BUKAN SEKADAR DIHAFAL

Kesaktian Pancasila akan kehilangan makna apabila nilai-nilainya hanya hidup dalam teks, tetapi tidak hadir ketika seorang warga sedang menjalankan ibadah dan membutuhkan perlindungan negara.

Kebebasan beribadah adalah bagian dari hak konstitusional. Karena itu, setiap persoalan mengenai rumah ibadah harus diselesaikan dengan hukum, dialog, prosedur yang benar, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Indonesia tidak membutuhkan keberagamaan yang melahirkan ketakutan. Indonesia membutuhkan keberagamaan yang menghadirkan kedamaian, keadilan, penghormatan, dan kasih.

Pada Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026, PEWARNA Indonesia mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga Pancasila bukan hanya dalam pidato dan upacara, tetapi dalam tindakan nyata: menghormati sesama, menjaga kebebasan beribadah, menolak kekerasan, dan menyelesaikan perbedaan melalui hukum serta dialog.

Pancasila kuat ketika negara hadir melindungi semua warga.

PRO ECCLESIA ET PATRIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 6681
  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994