
BANDA ACEH — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mendorong Pemerintah Aceh mempercepat penguatan regulasi dan kelembagaan dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dorongan tersebut disampaikan Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., saat melakukan kunjungan kerja ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh, Senin (5/10/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor agar penanganan persoalan narkotika di Aceh tidak hanya bertumpu pada BNN dan aparat penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.
0p
Salah satu agenda penting yang dibahas adalah percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Qanun Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.
Kesbangpol Aceh akan berkoordinasi dengan Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Setda Aceh terkait proses penyusunan regulasi tersebut.
Selain penguatan payung hukum, BNNP Aceh dan Kesbangpol Aceh juga mendorong pembentukan Tim Terpadu P4GN Aceh serta Forum Koordinasi P4GN. Kedua wadah tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjalankan program pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Langkah berikutnya adalah menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional P4GN (RAN P4GN) sekaligus memperkuat Unit Layanan Terpadu (ULT) di Aceh.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap arahan Presiden mengenai penguatan pemeriksaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh sebagai salah satu langkah deteksi dini penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani menegaskan, penguatan regulasi menjadi penting agar berbagai program P4GN memiliki landasan yang jelas dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan hingga tingkat paling bawah.
«“Berbagai kegiatan P4GN di akar rumput membutuhkan dukungan regulasi yang kuat agar program pencegahan dapat berjalan secara berkesinambungan. Keterlibatan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat hingga ke tingkat gampong menjadi kunci utama,” ujar Dedy.»
Menurutnya, persoalan narkotika tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, ulama, akademisi dan masyarakat.
«“Upaya pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, ulama, akademisi, hingga masyarakat gampong,” tegasnya.»
Dedy berharap koordinasi dengan Kesbangpol Aceh semakin solid sehingga agenda P4GN tidak berhenti pada kebijakan dan rapat koordinasi, tetapi dapat diterjemahkan menjadi aksi nyata di lapangan.
Dengan penguatan regulasi, pembentukan tim terpadu dan forum koordinasi, pelaksanaan RAN P4GN, penguatan ULT serta deteksi dini melalui tes urine, Pemerintah Aceh diharapkan mampu membangun sistem pencegahan narkotika yang lebih terpadu dan berkelanjutan.
P4GN bukan semata agenda penegakan hukum, tetapi gerakan bersama untuk melindungi masyarakat Aceh dari ancaman narkotika.
Suwidodo/Red





Tinggalkan Balasan