, , , ,

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali pindahkan 313 Warga Binaan dari lima wilayah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan

313 Warga Binaan Dipindahkan ke Nusakambangan, Termasuk dari Rutan Depok yang Terseret Kasus Pesta Narkoba

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan sebanyak 313 warga binaan dari lima wilayah ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026) dini hari.

Pemindahan tersebut dilakukan sebagai langkah memperketat pengamanan dan pembinaan terhadap warga binaan yang masuk kategori berisiko tinggi (high risk) maupun mereka yang sebelumnya melakukan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pemindahan dilakukan secara serentak melalui jalur darat dengan pengawalan ketat.

«“Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujar Tatan.»

313 Warga Binaan dari Lima Wilayah

Ditjenpas mencatat 313 warga binaan tersebut berasal dari lima wilayah, dengan rincian:

  • – Sumatera Selatan: 39 orang
  • – Lampung: 47 orang
  • – Jakarta: 57 orang
  • – Jawa Barat: 125 orang
  • – Jawa Timur: 45 orang

Rangkaian pemberangkatan dilakukan dari sejumlah lapas dan rutan. Warga binaan asal Sumatera Selatan dan Lampung diberangkatkan dari Lapas Kelas I Tangerang, sedangkan warga binaan asal Jakarta diberangkatkan dari Lapas Kelas I Cipinang.

Sementara itu, warga binaan asal Jawa Barat diberangkatkan dari Rutan Kelas I Depok, sedangkan 45 warga binaan asal Jawa Timur diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya.

Warga Binaan dari Rutan Depok Ikut Dipindahkan

Pemindahan dari Rutan Kelas I Depok menjadi perhatian karena sebelumnya muncul kasus dugaan pesta narkoba di kamar hunian yang sempat menjadi sorotan publik.

Berdasarkan pemeriksaan internal, warga binaan yang terkait dengan kejadian tersebut dinyatakan positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine.

Namun, tidak seluruh warga binaan Rutan Depok diberangkatkan dalam pemindahan tersebut.

Tatan menjelaskan, sebanyak 38 warga binaan yang masih berstatus tahanan dan perkaranya belum berkekuatan hukum tetap tidak ikut dipindahkan.

“Sebanyak 38 Warga Binaan dari Rutan Kelas I Depok yang masih berstatus Tahanan dan belum berkekuatan hukum tidak diberangkatkan dalam pemindahan kali ini,” kata Tatan.

45 Warga Binaan dari Jawa Timur

Dari Jawa Timur, sebanyak 45 warga binaan turut dipindahkan ke Nusakambangan.

Mereka berasal dari tiga lapas, yakni 30 orang dari Lapas Kelas I Malang, 12 orang dari Lapas Kelas I Surabaya, dan tiga orang dari Lapas Kelas I Madiun.

Berdasarkan jenis perkara, sebanyak 37 orang merupakan warga binaan kasus narkotika, sedangkan delapan lainnya terkait perkara kriminal.

Pengawalan dilakukan secara terpadu. Dari Lapas Kelas I Surabaya, tujuh petugas turut mengawal proses pemindahan. Pengamanan juga diperkuat satu personel Ditjenpas, dua personel Patroli dan Pengawalan Lantas Polda Jawa Timur, serta enam personel Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Lapas Surabaya Disiapkan Jadi Sentra Pembinaan

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, mengatakan pemindahan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pengamanan, tetapi juga bagian dari penataan pola pembinaan warga binaan.

Menurutnya, penataan diperlukan agar lingkungan pemasyarakatan menjadi lebih kondusif dan warga binaan mendapatkan penanganan sesuai karakteristik, tingkat risiko, serta kebutuhan pembinaan masing-masing.

“Lapas Kelas I Surabaya akan kami jadikan sebagai sentra pembinaan bagi Warga Binaan bermasalah yang ada di Lapas dan Rutan seluruh Jawa Timur. Kami juga berkomitmen bahwa untuk Warga Binaan kategori high risk akan kita kirimkan ke Nusakambangan,” ujar Kusnali.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menyatakan pihaknya mendukung kebijakan tersebut.

“Kami akan terus berupaya memberikan pembinaan secara optimal sekaligus mendukung penanganan Warga Binaan sesuai tingkat risiko dan kebutuhan masing-masing,” tegasnya.

Pengamanan Diperketat

Ditjenpas menegaskan pemindahan ratusan warga binaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan sesuai ketentuan.

Terhadap warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran, penanganan akan dilakukan secara tegas dan terukur, termasuk penempatan pada lapas dengan tingkat pengamanan yang disesuaikan dengan profil risikonya.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan rutan sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Red. Indonesiasatu928 — Kebenaran, Keberimbangan, dan Kepentingan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 6681
  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994