,

Pemprov DKI Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga 40 Persen, Berlaku sampai 31 Oktober 2026

Pemprov DKI Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga 40 Persen, Berlaku sampai 31 Oktober 2026

JAKARTA, Indonesiasatu928.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan berbagai keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Program tersebut berlangsung mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Informasi program keringanan tersebut terpampang melalui media sosialisasi layanan pajak kendaraan bermotor di salah satu kantor pelayanan Samsat di Jakarta.

Dalam program tersebut, masyarakat mendapatkan sejumlah insentif. Salah satunya diskon 40 persen untuk mutasi masuk Bantuan Kendaraan Perusahaan.

Selain itu, tersedia diskon 5 persen untuk pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) kendaraan milik tertentu, serta diskon 2 persen untuk mutasi masuk kendaraan bermotor tertentu.

Tak hanya potongan pajak, Pemprov DKI juga memberikan pembebasan sejumlah denda. Tercantum bebas denda SWDKLLJ untuk tahun pajak yang lewat, serta bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai ketentuan program.

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pajak sekaligus memberikan keringanan kepada wajib pajak.

Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah

Selain layanan konvensional di Samsat, masyarakat juga diperkenalkan dengan Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Melalui layanan digital tersebut, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara lebih praktis.

Pada materi sosialisasi SIGNAL disebutkan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor secara digital tanpa biaya administrasi melalui aplikasi yang tersedia di Google Play dan App Store.

Pemprov DKI mengimbau masyarakat memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum masa berlaku berakhir pada 31 Oktober 2026.

Bagi wajib pajak, momentum ini dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus menghindari akumulasi denda di kemudian hari.

Suwidodo

Indonesiasatu928.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 6681
  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994