,

Sukoharjo–Jakarta Jadi Sorotan! Belasan Orang Diamankan, Puluhan Ton Bahan Baku Disita, Potensi Produksi Disebut Tembus Ratusan Juta Tablet

GEGER! Polda Metro Jaya Bongkar Dua Pabrik Obat Keras Ilegal, 7,8 Juta Butir Disita! Omzet Fantastis, Polisi Buru Pengendali Jaringan

JAKARTA, Indonesiasatu928.com – Praktik produksi obat keras ilegal berskala besar terbongkar! Polda Metro Jaya mengungkap dua lokasi yang diduga menjadi pabrik obat keras ilegal di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 16 orang, menyita sekitar 7.862.500 butir obat, puluhan ton bahan baku, mesin produksi, kendaraan, serta uang tunai yang disebut mencapai Rp9 miliar.

Keterangan foto: Petugas menunjukkan barang bukti obat keras yang diduga diproduksi secara ilegal, bersama bahan baku dan mesin produksi yang disita dalam pengungkapan dua lokasi di Sukoharjo.

Jaringan produksi obat keras ilegal terbongkar! Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dua pabrik yang diduga memproduksi obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 16 orang diamankan, dengan peran mulai dari penanggung jawab pabrik, operator mesin produksi, hingga petugas pengemasan obat.

Tak berhenti di situ, aparat kembali menyasar Kompleks Permata alias Kampung Ambon, Jakarta Barat. Dalam operasi berskala besar pada Selasa (20/10/2026), sebanyak 125 personel gabungan dikerahkan dan lima laki-laki diamankan.

Dua pengungkapan ini menjadi sorotan dalam upaya Polda Metro Jaya membongkar dugaan produksi obat keras ilegal sekaligus menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

20 Koli Tramadol Jadi Pintu Masuk Pembongkaran Pabrik

Pengungkapan dua pabrik di Sukoharjo bermula dari informasi Bea Cukai pada 7 Oktober 2026 mengenai pengiriman 20 koli berisi Tramadol di kawasan pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara.

Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penelusuran dokumen pengiriman dan jalur distribusi. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal di wilayah Sukoharjo.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Obat-obatan yang disebut dalam pengungkapan ini meliputi Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer. Ketiganya menjadi bagian dari penyelidikan terkait dugaan produksi dan distribusi obat yang tidak sesuai ketentuan.

Kartasura dan Gatak Disorot

Pabrik pertama ditemukan di Kartasura. Polisi mengamankan ML dan ATM yang diduga berperan sebagai penanggung jawab sekaligus operator pabrik. Keduanya juga disebut terkait pengiriman 20 koli obat keras ke Kampung Bandan, Jakarta Utara.

Polisi turut mengamankan JPI dan CS yang diduga mengoperasikan mesin pencampur bahan baku, R dan AA sebagai operator mesin pencetak butiran obat, serta FAF, KS, dan RLS yang bertugas menjalankan mesin pengemasan strip otomatis.

Sementara itu, TBW disebut berperan sebagai koordinator pengemasan strip obat ke dalam dus.

Pabrik kedua ditemukan di Kecamatan Gatak, Sukoharjo. Lokasi tersebut diduga telah beroperasi sejak 2025.

Di sana, DO disebut bertindak sebagai penanggung jawab sekaligus operator pabrik. MFS dan W diduga mengoperasikan mesin pencampur, sedangkan MK dan IS bertugas menjalankan mesin pencetak butiran obat.

Pengungkapan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh asal bahan baku, proses produksi, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai pasok obat-obatan tersebut.

Kampung Ambon Kembali Disisir, 125 Personel Dikerahkan!

Di Jakarta Barat, Kompleks Permata alias Kampung Ambon kembali menjadi sasaran operasi kepolisian. Dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), 125 personel gabungan diterjunkan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ardyan Yudo Setyantono, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba di kawasan itu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan lima laki-laki diamankan dalam operasi tersebut.

Mereka masing-masing berinisial NP (57), TFK (58), RK (37), CDM (50), dan FRT (30). Menurut keterangan polisi, hasil pemeriksaan urine kelimanya dinyatakan positif.

Namun, hasil tes urine positif tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang sebagai pengedar. Status dan dugaan keterlibatan masing-masing orang tetap harus ditentukan melalui penyelidikan serta pembuktian sesuai hukum.

Sabu, Dugaan Sinte, hingga Sembilan Senjata Tajam Disita

Dalam operasi di Kampung Ambon, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, barang-barang tersebut meliputi dua klip sabu dengan berat total 0,45 gram, dua klip yang diduga berisi sinte dengan berat total 1,06 gram, sembilan senjata tajam, satu perangkat CCTV, serta dua plastik klip berisi benda yang dalam keterangan awal disebut sebagai gula batu.

Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk memastikan jenis, fungsi, dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Operasi ini disebut sebagai penggerebekan kelima sejak awal Oktober 2026. Kepolisian masih perlu mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan antara orang-orang yang diamankan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polda Metro Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Upaya tersebut dikaitkan dengan program prioritas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu agenda quick wins.

Pembongkaran dua pabrik yang diduga memproduksi obat keras ilegal di Sukoharjo dan operasi di Kampung Ambon menjadi momentum untuk memperkuat penindakan sekaligus membongkar jaringan distribusi hingga ke akar-akarnya.

Publik kini menanti langkah lanjutan penyidik: apakah penelusuran terhadap 20 koli Tramadol akan membuka jaringan distribusi yang lebih luas, dan sejauh mana pengembangan perkara di Kampung Ambon dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Penegakan hukum yang tuntas, berbasis alat bukti, serta transparan menjadi kunci agar pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal tidak berhenti pada penangkapan, tetapi juga mampu memutus mata rantai peredarannya.

Indonesiasatu928.com

Suwidodo/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 6681
  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994