Diduga Belum Penuhi Standar K3, Proyek di Teluknaga Jadi Sorotan: Pekerja Disebut Tak Konsisten Gunakan APD
TANGERANG, Indonesiasatu928.com — Pelaksanaan proyek pekerjaan di wilayah Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi perhatian setelah pemantauan lapangan pada Kamis (22/10/2026) menemukan sejumlah aspek yang perlu diklarifikasi, terutama terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta keterbukaan informasi proyek.
Dalam pemantauan tersebut, tim media mencermati penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja, seperti helm keselamatan, rompi, sarung tangan, dan sepatu keselamatan. Perlengkapan tersebut penting untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan selama kegiatan konstruksi berlangsung.
Berdasarkan wawancara di lokasi, seorang pekerja mengaku hanya bertugas sebagai tenaga kerja dan tidak mengetahui secara terperinci mengenai kontrak maupun administrasi proyek. Ia menyebutkan pekerjaan telah berlangsung sekitar tujuh bulan dengan target penyelesaian pada Desember 2026.
Ketika ditanya mengenai penggunaan APD, pekerja tersebut menyampaikan bahwa perlengkapan tersedia, tetapi penggunaannya belum konsisten. Keterangan ini menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi kepada pelaksana proyek dan pihak yang bertanggung jawab atas penerapan K3.

Papan Informasi Proyek Perlu Dikonfirmasi
Selain aspek keselamatan kerja, tim media juga menyoroti keterbukaan informasi proyek. Di lokasi yang dipantau, papan informasi proyek yang memuat data pekerjaan secara lengkap belum terlihat atau belum dapat dipastikan kelengkapannya.
Padahal, informasi mengenai nama paket pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana, konsultan pengawas, dan jangka waktu pelaksanaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran serta mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Apabila proyek tersebut menggunakan anggaran APBD, informasi mengenai paket pekerjaan dan kontraknya perlu ditelusuri melalui dokumen resmi pemerintah atau instansi terkait.
Identitas dan Progres Proyek Masih Perlu Dipastikan
Dalam wawancara, pekerja menyebut angka volume pekerjaan sebesar 400. Namun, jenis pekerjaan dan satuan volumenya belum teridentifikasi secara jelas. Perkiraan progres pekerjaan sekitar 50 persen juga belum didukung dokumen kemajuan fisik resmi.
Pekerja yang diwawancarai menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas menangani tenaga kerja sehingga tidak mengetahui detail kontrak dan administrasi proyek.
Oleh karena itu, nama resmi paket pekerjaan, nilai kontrak, perusahaan pelaksana, konsultan pengawas, penanggung jawab teknis, serta progres fisik perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Menunggu Klarifikasi Pelaksana Proyek
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari penanggung jawab proyek terkait penerapan K3, kelengkapan papan informasi, serta data kontrak dan progres pekerjaan masih diperlukan.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pak Payung maupun pihak pelaksana proyek agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Pemantauan ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya penerapan standar keselamatan kerja, keterbukaan informasi, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik.
Catatan: Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran SOP perlu didasarkan pada pemeriksaan kondisi lapangan, ketentuan yang berlaku, serta keterangan resmi pihak yang bertanggung jawab.
Suwidodo
Wartawan Indonesiasatu928.com





Tinggalkan Balasan