Deklarasi Makassar Menggema!

Deklarasi Makassar Menggema! Lintas Iman Desak Pemerintah Tindak Perusak Lingkungan dan Lindungi Masyarakat Adat

MAKASSAR, INDONESIASATU928– Kerusakan lingkungan, ancaman terhadap masyarakat adat, hingga praktik politik transaksional menjadi sorotan dalam Deklarasi Makassar Lintas Iman demi Demokrasi yang Berkeadaban Ekologis. Tokoh lintas iman, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan komunitas keagamaan mendesak pemerintah bertindak tegas melindungi lingkungan hidup sekaligus menjamin hak-hak masyarakat.

Seruan tersebut disampaikan dalam Seminar Agama-Agama (SAA) ke-40 Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), yang berlangsung pada 20–23 Oktober 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan.

Mengusung tema “Merawat Demokrasi, Menegakkan Keadilan Ekologis: Panggilan Bersama Agama-Agama bagi Indonesia yang Damai”, forum ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan alam. Di baliknya terdapat persoalan kebijakan politik, kepentingan ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, dan nasib masyarakat yang kehilangan ruang hidup.

Kebakaran Hutan Jadi Sorotan

Salah satu tuntutan utama dalam deklarasi tersebut adalah mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia sebagai bencana nasional.

Pemerintah juga diminta mengusut dan menindak tegas korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, peserta deklarasi mendesak moratorium izin usaha ekstraktif yang terindikasi menyebabkan kerusakan lingkungan.

Tuntutan ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi merusak ekosistem serta mengancam kehidupan masyarakat.

Demokrasi Jangan Dikuasai Oligarki

Tak hanya soal lingkungan, Deklarasi Makassar juga menyoroti kualitas demokrasi di Indonesia. Para peserta menyuarakan penolakan terhadap oligarki, politik uang, politik transaksional, dan pembungkaman suara rakyat.

Demokrasi, menurut deklarasi tersebut, tidak boleh berhenti pada pemilihan umum. Rakyat harus memiliki kesempatan berpartisipasi secara bermakna, memperoleh informasi yang terbuka, serta mengawasi jalannya kekuasaan.

Kebijakan publik pun harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.

RUU Masyarakat Adat Diminta Segera Disahkan

Perlindungan masyarakat adat menjadi tuntutan penting lainnya. Para peserta mendesak lembaga legislatif segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Masyarakat adat dinilai perlu memperoleh kepastian perlindungan atas wilayah adat, tanah, hutan, air, sumber penghidupan, identitas, dan kebudayaan mereka.

Perlindungan tersebut juga harus mencakup pencegahan perampasan wilayah dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya.

Deklarasi turut mendorong penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan. Prinsip ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada wilayah dan kehidupan mereka.

Agama Jangan Diam Menghadapi Krisis Ekologis

Seminar yang berlangsung selama empat hari itu juga menegaskan pentingnya peran agama sebagai kekuatan moral dan sosial dalam menghadapi krisis ekologis.

Komunitas iman didorong terlibat melalui pendidikan ekologi dan politik, pendampingan masyarakat terdampak, penghargaan terhadap kearifan lokal, serta advokasi yang independen.

Rangkaian kegiatan turut menghadirkan kesaksian masyarakat terdampak pertambangan, reklamasi pesisir, dan kebakaran hutan dan lahan. Berbagai pengalaman tersebut memperlihatkan pentingnya perlindungan lingkungan sebagai bagian dari upaya mencegah konflik sosial dan membangun perdamaian.

Melalui deklarasi ini, komunitas iman, masyarakat sipil, dan para pemangku kepentingan diajak mengawal kebijakan publik serta menerjemahkan komitmen bersama menjadi tindakan nyata.

Deklarasi Makassar menjadi seruan moral agar pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.

Komitmen tersebut kini perlu ditindaklanjuti melalui kebijakan yang terukur, penegakan hukum yang konsisten, dan perlindungan nyata terhadap masyarakat terdampak.

Sebab, demokrasi yang berkeadaban ekologis bukan hanya soal siapa yang memegang kekuasaan, tetapi juga tentang siapa yang dilindungi, siapa yang menikmati hasil pembangunan, dan siapa yang menanggung kerusakan lingkungan.

Bumi harus dijaga, hak masyarakat harus dihormati, dan demokrasi harus benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Kontak Media:

[Suwidodo/Indonesiasatu928]

[Nomor kontak:086712981257]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 6681
  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994