JAKARTA — Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pertambangan nikel.
Penahanan dilakukan pada Kamis (16/4/2026). Sekitar pukul 11.19 WIB, Hery tampak digiring keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Jakarta Selatan. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol.
Tanpa memberikan pernyataan kepada awak media, Hery langsung dibawa menuju mobil tahanan yang telah menunggu di lokasi. Sikapnya terlihat diam sepanjang proses pengawalan menuju kendaraan.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan atau pengawasan sektor pertambangan nikel, yang kini tengah menjadi sorotan publik. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus bergulir seiring pendalaman penyidikan oleh aparat penegak hukum.
(Suwidodo)





Tinggalkan Balasan