JAKARTA, — Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan wilayah sekaligus menghormati hukum internasional menyusul melintasnya kapal perang Amerika Serikat di Selat Malaka, (22/4/2026).

Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari praktik freedom of navigation yang telah lama berlangsung dalam tata kelola maritim global. Ia menekankan bahwa Indonesia memandang perlintasan tersebut dalam kerangka hukum internasional yang berlaku, bukan sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara.
“Selat Malaka adalah jalur strategis dunia. Aktivitas pelayaran, termasuk kapal perang, sudah berlangsung sejak lama dan diatur secara jelas dalam hukum internasional,” ujar Sugiono di Jakarta.
Pernyataan tersebut sejalan dengan penjelasan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang menyebut bahwa kapal perang Amerika Serikat tersebut tengah melakukan pelayaran transit yang sah. TNI AL memastikan bahwa seluruh aktivitas tersebut tetap berada dalam pengawasan dan tidak mengganggu stabilitas keamanan kawasan.

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki dasar hukum kuat melalui United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982), yang mengakui konsep garis pangkal kepulauan. Dalam rezim ini, Indonesia memiliki kedaulatan atas perairan nasionalnya, namun juga berkewajiban memberikan hak lintas bagi pelayaran internasional di selat-selat strategis.
Selat Malaka sendiri merupakan salah satu urat nadi perdagangan dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan kawasan Asia Timur. Lebih dari sekadar jalur ekonomi, kawasan ini juga memiliki dimensi geopolitik yang tinggi, sehingga setiap aktivitas militer asing kerap menjadi perhatian publik.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa keseimbangan antara kedaulatan nasional dan keterbukaan terhadap lalu lintas global adalah prinsip yang harus dijaga. Indonesia, dalam hal ini, tidak hanya bertindak sebagai penjaga wilayah, tetapi juga sebagai pengelola jalur maritim internasional yang vital.
Dalam dinamika global yang terus berubah, Indonesia menunjukkan sikap kebangsaan yang matang: teguh menjaga kedaulatan, namun tetap menghormati tatanan hukum internasional. Selat Malaka bukan hanya batas geografis, melainkan ruang strategis di mana kepentingan nasional dan tanggung jawab global bertemu.
Di tengah dinamika global yang melintasi Selat Malaka, Indonesia berdiri tegak sebagai bangsa yang berdaulat—tidak goyah oleh arus, tidak larut oleh kepentingan, dan tidak kehilangan arah dalam percaturan dunia.
NKRI bukan sekadar batas geografis, tetapi tekad kolektif untuk menjaga setiap jengkal laut, setiap garis sempadan, dan setiap kehormatan bangsa. Kita menghormati dunia, namun tidak pernah menyerahkan kedaulatan.
Sebab pada akhirnya, Indonesia bukan hanya dilintasi jalur dunia—Indonesia adalah penentu arah di antara arus itu.
(Suwidodo)





Tinggalkan Balasan