Diduga Abaikan Hak Buruh, Pekerja PT Sanking Alami Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja

TANGERANG — Tragedi kecelakaan kerja kembali mengguncang kawasan industri Kabupaten Tangerang. Seorang pekerja bernama Wawan Setiawan mengalami kecelakaan kerja fatal di PT Sanking, perusahaan produksi lakban yang berlokasi di Pergudangan 99, Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 22 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kecelakaan tersebut diduga menyebabkan lima jari korban putus dan hancur, disertai pendarahan hebat hingga mengakibatkan cacat permanen. Kondisi itu bukan hanya menghancurkan fisik korban, tetapi juga memukul kondisi mental dan masa depan hidupnya.

Saat ini korban disebut mengalami trauma berat. Menurut tim pendamping, Wawan kerap menangis karena ketakutan dan merasa mendapat perlakuan yang tidak manusiawi pascakejadian.

“Korban mengalami trauma mendalam. Kondisinya sangat memprihatinkan. Ia terus menangis karena ketakutan dan merasa diperlakukan semena-mena,” ujar salah satu tim pendamping kepada wartawan.

Korban sempat menjalani penanganan medis di Rumah Sakit Bunda, Kosambi, Tangerang. Namun sorotan tajam muncul terhadap sikap perusahaan yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab yang layak atas kecelakaan kerja berat tersebut.

Pihak keluarga dan pendamping menyebut PT Sanking hanya memberikan kompensasi sebesar Rp1.800.000 kepada korban. Nilai tersebut dinilai sangat tidak manusiawi jika dibandingkan dengan kerusakan permanen yang dialami korban seumur hidup.

“Lima jari korban putus dan hancur. Ini cacat permanen. Masa depan korban rusak. Tapi kompensasi yang diberikan hanya Rp1,8 juta. Sungguh miris,” kata pihak pendamping.

Kasus ini memicu pertanyaan serius terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan. Publik menilai perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas keselamatan pekerja, terlebih jika kecelakaan terjadi dalam aktivitas kerja.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan diwajibkan memberikan perlindungan keselamatan kepada tenaga kerja serta mencegah terjadinya kecelakaan di tempat kerja. Sementara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan, kesehatan, moral, serta perlakuan sesuai martabat manusia.

Selain itu, program BPJS Ketenagakerjaan juga mengatur hak pekerja korban kecelakaan kerja, termasuk biaya pengobatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga kompensasi atas cacat tetap sebagian maupun total akibat kecelakaan kerja.

Tim pendamping saat ini tengah mengumpulkan dokumen, rekaman video, foto kondisi korban, serta data medis untuk menelusuri dugaan pelanggaran hak pekerja dan kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh.

Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. Di tengah geliat industri dan keuntungan perusahaan, nasib pekerja kecil kerap menjadi pihak yang paling rentan ketika kecelakaan kerja terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sanking belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian, standar K3 di perusahaan, maupun alasan pemberian kompensasi kepada korban yang dinilai jauh dari rasa keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 3815
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 3815