MEDAN, Indonesiasatu928— Polemik terkait rencana pengosongan Gedung Gereja Oikoumene atau Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) di lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU) terus bergulir. Menyusul terbitnya surat pengosongan kedua dari pihak rektorat, Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk turun tangan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut, (26 Mei 2026).

Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Chapel POUK USU, dengan menghadirkan Tim Hukum MUKI Sumut, di antaranya Egbert Budiman, SH., MH., dan Mandala Singarimbun, SH., yang mendampingi Ketua MUKI Sumut, Dedy Mauritz Simanjuntak di Kota Medan, Selasa (26/5/2026).

Keterangan Gambar : Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Wilayah Sumut Dedy Mauritz Simanjuntak, SH. MH didampingi Egbert Budiman, SH. MH saat gelar konfers di Gereja POUK USU Medan, Selasa 26/5/2026. (Ist)

Dalam keterangannya, tim hukum menilai langkah rektorat menerbitkan surat pengosongan perlu ditinjau kembali mengingat persoalan internal yang masih berkembang di lingkungan Persekutuan Iman Warga Kristen (PIWK) USU.

Egbert Budiman menyampaikan bahwa penyelesaian internal di tubuh organisasi keagamaan semestinya menjadi perhatian sebelum adanya tindakan administratif yang berdampak pada aktivitas ibadah.

“Kalau memang ada persoalan internal, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme organisasi yang berlaku sebelum diambil langkah yang dapat menimbulkan polemik lebih luas,” ujar Egbert kepada awak media.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti legalitas kepengurusan PIWK versi baru yang disebut mengusulkan renovasi gedung. Menurut Egbert, terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas terkait proses administrasi pembentukan kepengurusan tersebut, termasuk mekanisme pengesahannya.

Karena itu, Tim Hukum MUKI Sumut meminta adanya mediasi yang melibatkan pihak independen dan otoritatif, termasuk Kementerian Agama, baik tingkat pusat maupun provinsi, agar penyelesaian dapat berlangsung secara adil, terbuka, dan mengedepankan dialog.

“Kami berharap ada fasilitasi dari pihak yang memiliki kewenangan agar seluruh pihak dapat duduk bersama mencari titik temu,” katanya.

Ketua MUKI Sumut, Dedy Mauritz Simanjuntak, turut menekankan pentingnya pendekatan dialogis dalam penyelesaian persoalan tersebut. Ia berharap institusi pendidikan dapat mengedepankan komunikasi terbuka dan menjunjung prinsip kebebasan beragama sebagaimana dijamin konstitusi.

Menurutnya, hak menjalankan ibadah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang perlu dijaga bersama, sembari tetap mencari solusi terbaik terhadap dinamika yang terjadi di lingkungan kampus.

Dalam kesempatan itu, Dedy juga meminta perhatian dari Kementerian Agama, termasuk Menteri Agama, agar dapat membantu memediasi persoalan sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Kami berharap ada ruang dialog yang sehat dan solusi yang bijaksana bagi semua pihak,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak rektorat USU belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai masukan dan kritik yang disampaikan oleh Tim Hukum MUKI Sumut maupun jemaat terkait surat pengosongan tersebut.

Polemik ini kini menjadi perhatian berbagai kalangan di Kota Medan, terutama terkait keseimbangan antara tata kelola fasilitas kampus dan pemenuhan hak kebebasan beribadah di lingkungan perguruan tinggi.

Sementara itu, jemaat dan tim hukum MUKI Sumut menyatakan akan terus mengedepankan jalur dialog dan mediasi sembari menunggu respons resmi dari pihak kampus maupun fasilitasi Kementerian Agama. Hingga kini, polemik Gereja POUK USU masih menyisakan tanda tanya besar terkait titik temu penyelesaian yang dapat diterima semua pihak, tanpa mengorbankan hak beribadah maupun tata kelola institusi pendidikan.

(Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Universitas Sumatera Utara/USU maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi.)

(Suwidodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 3815
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 3815