MEDAN – Polemik rencana pengosongan gedung gereja Chapel Universitas Sumatera Utara (USU) terus bergulir. Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Chapel USU bersama Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara mendatangi Biro Rektorat USU, Senin (8/6/2026).
Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat sanggahan sekaligus permohonan audiensi kepada Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin terkait surat perintah pengosongan gedung gereja yang diterbitkan pihak kampus.
Ketua MUKI Sumut, Deddy Mauritz Simanjuntak, SH mengatakan, pihaknya hadir menjembatani aspirasi jemaat yang keberatan atas tiga surat peringatan pengosongan gedung dari Wakil Rektor Muhammad Anggiya Mukhtar dengan alasan renovasi.
“Kami menyampaikan surat keberatan atas upaya pengosongan gedung gereja dan meminta ruang dialog dengan pihak rektorat. Surat sudah kami serahkan ke bagian tata usaha,” ujar Deddy kepada wartawan.
Menurut Deddy, secara historis gedung Chapel USU dibangun dari jerih payah jemaat sejak tahun 1986. Bahkan, izin mendirikan bangunan (IMB) disebut tercatat atas nama jemaat secara perorangan, bukan institusi kampus.
Senada, Tim Hukum MUKI Sumut, Egbertus Jiwa Budiman SH MH menilai klaim sepihak terhadap bangunan gereja tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Hukum perdata mengenal asas pemisahan horizontal antara tanah dan bangunan. Jangan disamakan. Bangunan gereja ini dibangun oleh jemaat, bukan USU,” tegas Egbert.
Ia juga mengkritik langkah pengosongan yang dilakukan tanpa komunikasi dan musyawarah dengan jemaat.
“Kalau memang ada renovasi atau revitalisasi, seharusnya dibicarakan dulu dengan jemaat. Tidak bisa tiba-tiba keluar surat pengosongan tanpa persetujuan. Itu melangkahi prosedur hukum,” katanya.
Tak hanya itu, Egbert turut menyoroti keberadaan pengurus Persekutuan Iman Umat Kristen (PIWK) yang disebut hanya berjumlah tujuh orang dan diakui pihak rektorat. Menurutnya, kepengurusan tersebut dinilai cacat prosedur karena disahkan tanpa melibatkan jemaat secara luas.
“Tiba-tiba muncul pengurus yang tidak diketahui jemaat. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujarnya.
Mengingat tenggat waktu pengosongan semakin dekat, MUKI dan jemaat mendesak Rektor USU membuka ruang dialog pada Selasa (9/6/2026).
Pihaknya berharap persoalan tersebut diselesaikan secara internal dan damai agar tidak memicu gesekan di lapangan.
“Ini isu sensitif. Kami berharap ada audiensi agar persoalan bisa diselesaikan dengan baik, tanpa langkah sepihak,” pungkas Egbert. (HM)
(Suwidodo)



Tinggalkan Balasan