JAKARTA, — Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). GMPK menilai langkah tersebut penting untuk menjaga independensi dan imparsialitas penegakan hukum mengingat perkara melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, Rabu14/7/2026.
Ketua Umum DPP GMPK, Abd. Aziz, menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan dugaan kejahatan kerah putih (white-collar crime), yakni tindak pidana yang dilakukan oleh individu yang memiliki jabatan, kewenangan, dan pengaruh besar.
Menurut GMPK, hasil penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam sejumlah perkara besar, antara lain PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun, PT Krakatau Steel sebesar Rp6,9 triliun, serta perkara pasokan batu bara PLTU sebesar Rp5 triliun, dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp34,6 triliun.
GMPK menilai bahwa meskipun Kejaksaan memiliki kewenangan sebagai Dominus Litis dalam sistem peradilan pidana, penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). Oleh sebab itu, organisasi tersebut meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar KPK mengambil alih perkara sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
GMPK juga mendorong Komisi III DPR RI mengawal secara ketat proses penanganan perkara tersebut serta meminta KPK tidak hanya melakukan supervisi, tetapi segera menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penyidikan apabila syarat hukum telah terpenuhi.
Menurut GMPK, pengambilalihan perkara akan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang transparan, independen, dan bebas dari intervensi, sekaligus membuka ruang untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat apabila memang terdapat bukti yang cukup.
Di akhir pernyataannya, GMPK menegaskan bahwa penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan harus dijatuhi hukuman yang lebih berat karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap keuangan negara, stabilitas ekonomi, dan hak-hak masyarakat.
GMPK juga mengingatkan kembali komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi hingga tuntas, dan menilai perkara ini menjadi momentum penting untuk membuktikan komitmen tersebut melalui penegakan hukum yang adil, tegas, dan tanpa pandang bulu.
GMPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum yang independen, transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan merupakan kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
GMPK berharap seluruh proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, tanpa pandang bulu, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dengan komitmen bersama dari seluruh aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat, pemberantasan korupsi di Indonesia diharapkan semakin kuat demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Suwidodo



Tinggalkan Balasan