, , ,

FEBRIE DITAHAN TANPA ROMPI DAN BORGOL, PUBLIK PERTANYAKAN STANDAR PENEGAKAN HUKUM

JAKARTA – Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena status hukumnya berubah menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi juga karena penampilannya saat keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung tanpa mengenakan rompi tahanan dan tanpa borgol, pada Sabtu (25/7/2026) pukul 17.12 wib

Berdasarkan tayangan Metro TV, Febrie menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar sepuluh jam sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian penyidik langsung membawanya menuju Rumah Tahanan KPK untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama.

Tangkapan layar siaran langsung Metro TV yang menampilkan perkembangan penahanan Febrie Adriansyah beserta informasi empat sprindik terkait perkara yang sedang diselidiki. Sumber: Metro TV.

Dalam tayangan tersebut, Febrie tampak mengenakan batik abu-abu tanpa rompi tahanan resmi Kejaksaan Agung dan tanpa borgol. Kondisi itu memicu beragam tanggapan masyarakat karena dinilai berbeda dibandingkan dengan penampilan banyak tersangka kasus korupsi lain yang sebelumnya ditampilkan menggunakan atribut tahanan lengkap.

Setibanya di Rumah Tahanan KPK, Febrie juga kembali terlihat tanpa rompi tahanan. Meski demikian, penyidik menegaskan seluruh administrasi penahanan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 terkait dugaan TPPU. Penyidikan merupakan tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri sebagai dasar penerbitan sprindik. Barang bukti tersebut antara lain emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah yang akan didalami dalam proses pembuktian.

Di sisi lain, Febrie menyatakan dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi dan berencana menempuh upaya hukum untuk membela diri.

Peristiwa ini memicu diskusi luas di ruang publik. Sebagian masyarakat mempertanyakan konsistensi standar penanganan tersangka, sementara yang lain menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dalam negara hukum, setiap orang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat kini menanti proses penyidikan yang transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, sehingga kebenaran dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang adil. Pada akhirnya, kepercayaan publik hanya akan tumbuh apabila hukum benar-benar ditegakkan secara setara tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kedudukan seseorang.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 3815
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 3815