, , , , , ,

Bangunan Warga Dirobohkan di Pejuang Bekasi, Warga Pertanyakan Dugaan Tebang Pilih

BEKASI, – Penertiban bangunan di kawasan Ruko Emerald Boulevard, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (13/8/2026), menuai sorotan warga.

Sebuah bangunan warga dibongkar menggunakan alat berat jenis ekskavator Hyundai. Sejumlah personel Satpol PP tampak berjaga di lokasi.

Namun, di tengah penertiban tersebut, warga mempertanyakan keberadaan bangunan lain yang disebut-sebut berada di kawasan yang sama dan diduga berdiri di atas lahan milik Pemerintah Daerah, tetapi tidak ikut ditertibkan.

Warga pun mempertanyakan apakah penertiban dilakukan secara menyeluruh atau hanya menyasar bangunan tertentu.

“Kalau memang penertiban untuk ketertiban, kenapa ada bangunan yang dibongkar sementara bangunan lain dibiarkan? Kami hanya minta kejelasan,” ujar seorang warga terdampak.

Surat Pemberitahuan

Sebelumnya, Kelurahan Pejuang telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Kedua tertanggal 16 Juli 2026 kepada pemilik bangunan sepanjang bantaran Kali Kapuk dan area TPS RT 017/RW 017.

Dalam surat tersebut disebutkan, pemberitahuan merupakan tindak lanjut Berita Acara Nomor 300/17/Kc.Ms.Tib tanggal 21 Mei 2026 mengenai persiapan penertiban pedagang kaki lima (PKL), bangunan liar, reklame dan spanduk yang tidak sesuai dengan peraturan daerah Kota Bekasi.

Pemilik bangunan diminta membongkar bangunan secara mandiri dalam waktu 7 x 24 jam sejak surat dikeluarkan.

Apabila tidak dibongkar sampai batas waktu yang ditentukan, surat tersebut menyebut pembongkaran dapat dilakukan tim Kecamatan Medan Satria dan Pemerintah Kota Bekasi menggunakan ekskavator atau alat berat lainnya.

Dokumen itu juga ditembuskan kepada Camat Medan Satria, Kepala UPTD Wasbang Kecamatan Medan Satria, Bimaspol, Babinsa, Ketua FK-RW, Ketua RW 017 dan Ketua RT 017/RW 017 Kelurahan Pejuang.

Warga Minta Pemerintah Transparan

Meski terdapat surat pemberitahuan, warga meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai objek yang menjadi sasaran penertiban.

Mereka mempertanyakan status lahan bangunan yang dibongkar maupun bangunan lain yang disebut tidak ditertibkan.

“Kalau memang ada aturan, kami tidak menolak. Tapi aturan harus jelas dan berlaku sama. Jangan sampai masyarakat melihat ada bangunan yang ditertibkan, sementara bangunan lain yang dipertanyakan justru tetap berdiri,” kata warga.

Warga juga meminta dijelaskan dasar hukum pembongkaran, batas area penertiban, proses sosialisasi, serta rencana kawasan setelah bangunan dibongkar.

Warga Protes Saat Pembongkaran

Dalam dokumentasi warga yang diterima redaksi, terlihat seorang warga berada di atas atap bangunan saat proses pembongkaran berlangsung. Aksi tersebut diduga sebagai bentuk protes karena warga merasa keberatan terhadap penertiban.

Petugas Satpol PP terlihat berada di sekitar lokasi untuk mengamankan proses penertiban.

Warga berharap proses penertiban tidak menimbulkan konflik dan pemerintah memberikan ruang dialog kepada masyarakat terdampak.

Lurah Pejuang Diminta Beri Penjelasan

Warga kini meminta Lurah Pejuang dan Camat Medan Satria memberikan klarifikasi mengenai sejumlah pertanyaan yang berkembang.

Sedikitnya ada tiga hal yang diminta warga, yakni transparansi status lahan dan bangunan, kejelasan kriteria objek penertiban, serta dasar hukum dan prosedur pembongkaran.

Warga menegaskan, persoalan yang mereka soroti bukan semata-mata mempertahankan bangunan, melainkan memastikan penertiban berjalan transparan dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

“Kami bukan meminta aturan dihentikan. Kami hanya meminta aturan diterapkan secara adil dan terbuka,” ujar warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Pejuang belum memberikan keterangan resmi mengenai pertanyaan warga terkait bangunan lain yang disebut tidak ikut ditertibkan.

Redaksi juga masih membuka ruang klarifikasi bagi Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria dan Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan penjelasan mengenai dasar, objek, serta pelaksanaan penertiban tersebut.

Penertiban boleh dilakukan berdasarkan aturan. Namun publik berhak mengetahui apakah aturan tersebut diterapkan secara konsisten kepada seluruh pihak.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 4994
  • Pos tanpa judul 3815
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 4994