MATARAM, – PT Jasa Raharja bergerak cepat memastikan perlindungan dan pemenuhan hak para penumpang KMP Putri Yasmin yang mengalami kebakaran di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (12/8/2026) dini hari.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, mengatakan pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan berbagai instansi setelah menerima informasi mengenai kecelakaan tersebut.
“Begitu informasi kejadian kami terima, tim Jasa Raharja langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Basarnas, ASDP Lembar, Polair, serta pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Ariyandi.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan hak secara cepat, tepat, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan laporan awal, KMP Putri Yasmin milik PT JEMLA Ferry tengah berlayar dari Padangbai menuju Lembar ketika mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat.
Proses evakuasi dilakukan dengan melibatkan sejumlah kapal yang berada di sekitar lokasi. Data sementara mencatat, sebanyak 3 penumpang dievakuasi menggunakan kapal wisata, 92 orang menggunakan kapal Basarnas, 19 orang menggunakan kapal Angkatan Laut, serta 35 orang dievakuasi menggunakan Port Link II menuju Pelabuhan Padangbai.
Sementara proses pendataan dan verifikasi korban masih terus dilakukan oleh petugas di lapangan.
Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah NTB juga telah berkoordinasi langsung dengan Basarnas, ASDP Lembar, dan Polair. Petugas turut ditempatkan di sejumlah rumah sakit untuk mempercepat proses penjaminan apabila terdapat korban yang membutuhkan perawatan medis.
Hingga Rabu (12/8/2026), tercatat 1 korban meninggal dunia dan 11 korban mengalami luka-luka. Para korban luka mendapatkan perawatan di RSUD Provinsi, RS Tripat, dan PKM Jakem.
Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Sedangkan korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta melalui mekanisme Surat Jaminan (Guarantee Letter).
Ariyandi menegaskan, seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin mendapatkan perlindungan Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan kejadian ini hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran negara harus dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama ketika mereka menghadapi situasi darurat seperti ini,” tegas Ariyandi.
Jasa Raharja memastikan pemantauan terhadap perkembangan evakuasi dan pendataan korban terus dilakukan. Koordinasi dengan seluruh instansi terkait juga akan diperkuat hingga seluruh proses perlindungan dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban tuntas.
Red.




Tinggalkan Balasan