JAKARTA – Kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor minyak limbah kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024 mengungkap aliran dana bernilai fantastis.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah pihak yang disebut memperoleh keuntungan dari praktik ekspor yang diduga dimanipulasi tersebut di Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Perkara yang menjerat Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024, Fadjar Donny Tjahjadi, itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,37 triliun.

Jaksa Widya Sihombing menyebut terdapat 10 orang dan 15 subjek hukum lainnya yang didakwa memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Aliran Dana Miliaran hingga Triliunan
Dalam dakwaan, Muhammad Zulfikar disebut diperkaya sekitar Rp 97,73 miliar. Uang tersebut disebut berasal dari “upah” Rp 225 per kilogram atas ekspor melalui PT Green Product International (GPI) dan PT Tanimas Edible Oil (TEO).
Total ekspor kedua perusahaan tersebut mencapai 431,43 juta kilogram.
Nama lain yang disebut adalah Edy Susanto yang didakwa diperkaya Rp417,75 miliar melalui tiga perusahaan, yakni PT Sinar Mutiara Nusa Agro, PT Sinar Mutiaranusa Palmindo dan PT Sinar Mutiara Sawita.
Yusrin Husin disebut memperoleh Rp445,82 miliar melalui PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, PT Kencana Permata Nusantara dan PT Swakarya Bangun Pratama.
Tony disebut diperkaya Rp763,55 miliar melalui PT GPI dan PT TEO.
Sementara Randy Tjahyadi Maliwarna disebut memperoleh keuntungan paling besar, yakni sekitar Rp1,02 triliun, melalui PT Tangguh Agrojaya, PT Trimitra Agrojaya dan PT Bumi Inti Rezeki.
Selain itu, Van Ricardo disebut diperkaya Rp563,02 miliar melalui PT Surya Inti Primakarya. Felix disebut menerima Rp100,91 miliar melalui PT Agrojaya Perdana.
Erwin disebut memperoleh Rp493,88 miliar melalui PT Bumi Mulia Makmur, sedangkan Robin disebut diperkaya Rp70,59 miliar melalui PT Cakra Kaya Kreasi.
Adapun Lila Harsyah Bakhtiar disebut diperkaya Rp25 juta.
Jaksa juga mengungkap terdapat 15 subjek hukum lainnya yang disebut memperoleh keuntungan dengan total sekitar Rp3,37 miliar.
CPO Diduga Disamarkan sebagai Limbah
Dalam dakwaan, Fadjar Donny disebut meminta penyusunan rekayasa ekspor CPO dan produk turunannya sepanjang 2022-2024.
Produk tersebut diduga disamarkan sebagai minyak asam sawit atau limbah cair kelapa sawit melalui draf peta hilirisasi industri kelapa sawit.
Jaksa menyebut produk berbentuk cair, termasuk CPO dengan kadar free fatty acid (FFA) di atas 20 persen, dikategorikan sebagai PAO/POME.
Selain itu, para terdakwa diduga melakukan pengujian barang melalui laboratorium Bea Cukai serta pengalihan atau perubahan kode HS (Harmonized System) dalam proses ekspor.
Menurut dakwaan, rangkaian tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari sejumlah kewajiban, termasuk persetujuan ekspor, kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO, serta tarif bea keluar dan pungutan ekspor (levy) yang seharusnya dikenakan terhadap CPO dan produk turunannya.
11 Terdakwa Jalani Persidangan
Fadjar Donny didakwa bersama 10 terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.
Mereka di antaranya Lila Harsyah Bakhtiar, Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024; Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021; Edy Susanto selaku Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo; dan Tony selaku Direktur PT Tanimas Edible Oil.

Dakwaan jaksa tersebut kini akan diuji melalui proses persidangan dengan pemeriksaan alat bukti dan keterangan para pihak.
Besarnya dugaan kerugian negara membuat perkara ini menjadi sorotan. Rp7,37 triliun bukan sekadar angka dalam surat dakwaan, tetapi nilai yang menggambarkan besarnya uang negara yang menurut jaksa berpotensi hilang akibat praktik manipulasi ekspor.
Publik kini menunggu pembuktian di pengadilan: siapa yang paling bertanggung jawab, bagaimana aliran uang itu bekerja, dan ke mana akhirnya uang yang diduga berasal dari praktik tersebut mengalir.
Red.




Tinggalkan Balasan