Bahas KUHP Nasional 2025 dan Hak Konstitusional Jemaat dalam Beribadah
JAKARTA — Seminar yang membahas kebebasan beragama dan beribadah digelar di GPIB Jemaat Yahya, Jalan Dr. Semeru 1 Nomor 50, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (29/8/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai tersebut mengangkat tema “Menjaga Kebebasan Beribadah, Membangun Kehidupan Toleransi Bermasyarakat yang Harmonis dan Berkeadaban.”
Seminar tersebut menjadi momentum bagi jemaat untuk memperluas wawasan mengenai hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya. Pembahasan juga diarahkan pada pentingnya memahami kebebasan beribadah sebagai bagian dari hak warga negara yang harus dihormati dan dilindungi.
Tidak hanya membahas aspek keagamaan, seminar juga memberikan perspektif mengenai pentingnya literasi hukum dan konstitusi bagi umat Kristen. Jemaat diajak memahami bahwa kehidupan iman tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua pembicara, yakni Dandy Capryanto H., S.H., M.H., Pengamat Hukum dan Kemasyarakatan, serta Martin Lukas Simanjuntak, S.H., M.H., M.Kn., Advokat.
Salah satu materi utama yang dibahas adalah “Perubahan Paradigma KUHP Nasional: Dari Penghukuman Agama Menuju Perlindungan Kehidupan Beragama.”
Materi tersebut menyoroti pentingnya perubahan cara pandang dalam melihat persoalan kehidupan beragama. Perlindungan hukum tidak hanya berkaitan dengan persoalan penodaan agama, tetapi juga bagaimana negara memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah dan kehidupan keagamaannya.
Pesan yang ditekankan dalam seminar tersebut adalah:
«“Negara tidak boleh hanya melindungi agama dari penodaan. Negara juga wajib melindungi masyarakat yang sedang beribadah dari penodaan.”»
Pesan tersebut menjadi penting di tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang plural. Kebebasan beragama dan beribadah perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi, penghormatan terhadap hak orang lain, serta tanggung jawab bersama menjaga kerukunan.
Jemaat Perlu Memahami Hak Konstitusional
Ibu Gembala GPIB Jemaat Yahya, Pdt. Ersther Suthya Tumansery, S.Si., Teol., menilai seminar tersebut memberikan literasi baru bagi jemaat.
Menurutnya, pemahaman mengenai kebebasan beragama tidak seharusnya hanya menjadi pengetahuan kalangan tertentu. Jemaat juga perlu memahami haknya sebagai warga negara, termasuk hak untuk menjalankan ibadah.
“Terutama memberikan pandangan literasi baru, bukan hanya kepada saya, tetapi kepada seluruh jemaat tentang apa pentingnya menjadi orang Kristen. Terutama berkaitan dengan apa yang sedang dipelajari dan disampaikan dalam seminar ini, yaitu bagaimana kita bisa beribadah dengan bebas di negara kita sendiri,” ujar Pdt. Ersther.
Ia mengatakan, masih terdapat masyarakat yang belum memahami bahwa kebebasan beribadah memiliki dasar konstitusional.
“Kadang-kadang kita tidak mengerti tentang hak konstitusi itu. Orang berpikir, ya sudah, ibadah saja. Padahal kita punya hak konstitusi untuk beribadah dan hak itu dijamin oleh negara,” katanya.
Karena itu, menurut Pdt. Ersther, literasi hukum dan konstitusi perlu diperkuat di lingkungan gereja. Jemaat tidak hanya memahami kewajiban dalam kehidupan beragama, tetapi juga mengetahui hak-haknya sebagai warga negara.
Kebebasan Harus Disertai Tanggung Jawab
Seminar juga menekankan bahwa kebebasan beragama tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Kebebasan harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain.
Bagi umat Kristen, kebebasan beragama juga harus diwujudkan melalui sikap kasih, toleransi dan penghormatan terhadap sesama.
Dengan demikian, kebebasan menjalankan ibadah bukan menjadi alasan untuk merendahkan, menyakiti ataupun menyinggung pemeluk agama lain. Sebaliknya, kebebasan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menghadirkan kasih, kedamaian dan menjadi berkat bagi masyarakat.
Pdt. Ersther berharap kegiatan semacam itu dapat membuka wawasan jemaat dan tidak berhenti sebagai kegiatan satu kali.
“Semoga berikutnya ada tindak lanjut lagi,” ujarnya.
Bagian dari Bulan Gereja dan Masyarakat
Pdt. Ersther menjelaskan, kegiatan tersebut juga berkaitan dengan momentum bulan gereja dan masyarakat yang dilaksanakan GPIB pada Agustus.
Selama sekitar dua tahun sepuluh bulan melayani di GPIB Jemaat Yahya, kegiatan pembinaan dengan materi kebebasan beragama dan literasi hukum tersebut dinilai menjadi momentum penting bagi jemaat.
“Saya di sini baru dua tahun sepuluh bulan. Kegiatan seperti ini sepertinya baru pertama kali kami laksanakan, karena GPIB pada Agustus ini mengambil bulan ini sebagai bulan gereja dan masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, momentum tersebut dapat dimanfaatkan gereja untuk menghadirkan pembinaan yang tidak hanya memperkuat kehidupan iman jemaat, tetapi juga meningkatkan kesadaran mereka sebagai bagian dari masyarakat dan warga negara.
Jemaat GPIB Jemaat Yahya sendiri diperkirakan berjumlah sekitar 140 hingga 150 orang. Para jemaat tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta Barat hingga Tangerang dan Karawaci.
“Kehadiran memang masih kurang, seharusnya lebih banyak. Jumlah jemaat sekitar 140 sampai 150 orang, tetapi memang posisinya tersebar di mana-mana,” katanya.
Membangun Gereja yang Melek Hukum
Seminar tersebut pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang aturan hukum, tetapi juga mengenai bagaimana gereja dan jemaat membangun kesadaran bersama tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam kehidupan beragama.
Pemahaman terhadap konstitusi diharapkan membuat jemaat tidak mudah bersikap pasif ketika menghadapi persoalan kebebasan beragama. Sebaliknya, jemaat diharapkan mampu menyikapi setiap persoalan dengan pengetahuan hukum, kedewasaan iman dan semangat menjaga kerukunan.
Kebebasan beribadah, toleransi dan kehidupan masyarakat yang harmonis dinilai bukan tiga hal yang terpisah. Ketiganya dapat berjalan bersama ketika kebebasan dipahami sebagai hak sekaligus tanggung jawab.
Melalui seminar tersebut, GPIB Jemaat Yahya diharapkan dapat terus menjadi ruang pembinaan bagi jemaat agar semakin memahami kehidupan iman sekaligus hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
Pada akhirnya, pemahaman hukum diharapkan tidak membuat umat semakin eksklusif, tetapi justru semakin dewasa dalam menjalankan iman, menghormati keberagaman dan menghadirkan nilai kasih di tengah kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk.




Tinggalkan Balasan