JAKARTA – Pengembangan energi panas bumi atau geothermal dinilai memiliki posisi strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, pembangunan energi bersih tersebut tidak boleh berjalan dengan mengabaikan persoalan lahan, hak masyarakat, wilayah adat, lingkungan dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Geothermal, Lahan dan HAM: Mengurai Konflik, Mendorong Solusi” yang digelar di Serasa Kuphi, Jalan H. Nawi Raya Nomor 52, RT 2/RW 2, Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Diskusi menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, yakni Zabieb Nu’aim, peneliti bidang Bisnis dan HAM SETARA Institute; Ono Haryono, Mediator Ahli Madya Komnas HAM RI; Triami Utaminingsih, Direktur Utama PT Rekayasa Industri hadir online; serta Hasanudin, Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia.
Forum dipandu Ferdiansyah Ishaq, Ketua DPK GMNI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Diskusi tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, masyarakat adat dan daerah penghasil panas bumi dalam mencari solusi terhadap potensi konflik yang muncul dalam pengembangan proyek geothermal.
Energi Bersih Tidak Boleh Mengorbankan Hak Masyarakat
Pengembangan panas bumi sebagai salah satu sumber energi terbarukan memang dibutuhkan untuk mendukung ketahanan energi nasional. Indonesia sendiri memiliki potensi sumber energi yang besar.
Namun, pembangunan proyek geothermal tidak terlepas dari persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan, lingkungan, ruang hidup masyarakat hingga wilayah adat.
Ketika kepentingan pembangunan berhadapan dengan hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup, konflik dapat muncul apabila proses pembangunan tidak disertai komunikasi, transparansi dan partisipasi masyarakat yang memadai.
Karena itu, penyelesaian persoalan geothermal tidak cukup hanya dilihat dari aspek investasi dan kebutuhan energi.
Aspek HAM, kepastian hukum, transparansi, partisipasi masyarakat, perlindungan lingkungan serta penghormatan terhadap masyarakat adat dan pemilik lahan harus menjadi bagian integral dari pembangunan.
Komnas HAM Tekankan Tanggung Jawab Perusahaan
Ono Haryono dari Komnas HAM RI menyoroti pentingnya penerapan prinsip Bisnis dan HAM dalam kegiatan usaha, termasuk proyek yang berkaitan dengan sumber daya alam dan energi.
Menurut perspektif Bisnis dan HAM, perusahaan tidak cukup hanya mengejar keuntungan ekonomi. Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM dan mencegah kegiatan bisnisnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Tanggung jawab tersebut antara lain diwujudkan melalui kebijakan atau komitmen HAM, pelaksanaan Uji Tuntas HAM, serta mekanisme pemulihan apabila terjadi dampak negatif terhadap masyarakat.
Uji Tuntas HAM juga tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif untuk memenuhi persyaratan.
Proses tersebut harus menjadi bagian dari tata kelola perusahaan sejak tahap perencanaan, eksplorasi hingga eksploitasi.
Potensi dampak terhadap masyarakat, pekerja, lingkungan dan kelompok rentan harus diidentifikasi sejak awal. Jika risiko ditemukan, perusahaan harus melakukan pencegahan, mitigasi, pemantauan dan menyediakan mekanisme penyelesaian apabila dampak negatif benar-benar terjadi.
Konflik Lahan Harus Dicegah Sejak Awal
Persoalan lahan menjadi salah satu titik krusial dalam pengembangan geothermal.
Masyarakat yang telah lama tinggal dan menggantungkan kehidupan pada suatu wilayah tentu memiliki kepentingan terhadap keberadaan tanah dan ruang hidupnya.
Dalam konteks masyarakat adat, tanah juga memiliki dimensi sosial dan budaya yang tidak semata-mata dapat dilihat sebagai aset ekonomi.
Karena itu, pemetaan sosial dan HAM perlu dilakukan sejak awal.
Masyarakat yang berpotensi terdampak harus mendapatkan informasi yang memadai dan ruang untuk menyampaikan aspirasi sebelum keputusan pembangunan dilaksanakan.
Konflik tidak seharusnya baru ditangani ketika penolakan masyarakat telah berkembang menjadi persoalan terbuka.
Hasanudin: Terlalu Banyak Aturan Jangan Hambat Energi Bersih
Sementara itu, Hasanudin, Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia, menyoroti persoalan regulasi yang dinilai masih menjadi tantangan dalam pengembangan geothermal.
Menurut Hasanudin, terdapat banyak aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi karena banyak instansi ikut memiliki peran dalam proses aturan pengembangan panas bumi.
Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan koordinasi yang lebih baik antarlembaga agar berbagai ketentuan yang ada tidak justru memperlambat pengembangan energi bersih.
Hasanudin tetap menyatakan dukungannya terhadap upaya meningkatkan pemanfaatan energi bersih di Indonesia.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi sumber energi yang sangat besar dan beragam. Potensi tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.
“Indonesia punya potensi sumber energi yang besar. Ini harus kita manfaatkan dan tingkatkan sebagai energi bersih,” ujar Hasanudin.
Ia menilai Indonesia memiliki kekayaan sumber energi yang dapat menjadi modal penting dalam membangun ketahanan energi nasional.
Karena itu, kebijakan pengembangan energi perlu diarahkan untuk mengoptimalkan potensi domestik yang sudah tersedia.
Hasanudin juga berpandangan, dengan besarnya potensi energi yang dimiliki Indonesia, pemerintah tidak harus terburu-buru menjadikan energi nuklir sebagai pilihan utama sebelum potensi energi domestik, khususnya energi terbarukan, dioptimalkan.
“Kalau kita punya potensi energi yang besar, kenapa tidak kita optimalkan terlebih dahulu energi yang kita miliki,” ujarnya.
Industri Butuh Kepastian, Masyarakat Butuh Perlindungan
Dari perspektif dunia usaha, pengembangan geothermal tentu membutuhkan kepastian hukum, kepastian lahan, kepastian perizinan dan koordinasi antarlembaga.
Namun kepastian bagi investasi tidak boleh dipertentangkan dengan perlindungan masyarakat.
Justru kepastian investasi akan lebih kuat apabila proses pembangunan dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat sejak awal.
Dengan demikian, perusahaan tidak hanya mendapatkan kepastian dalam menjalankan proyek, tetapi juga memperoleh penerimaan sosial dari masyarakat sekitar.
Di sisi lain, masyarakat juga harus memperoleh kepastian bahwa hak atas tanah, lingkungan dan ruang hidup mereka tidak akan diabaikan.
Masyarakat dan Daerah Harus Mendapat Manfaat
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pembagian manfaat agar tidak jadi pemicu konplik.
Masyarakat di sekitar proyek geothermal jangan hanya menjadi pihak yang menerima dampak, sementara keuntungan ekonomi terbesar berada di luar wilayah penghasil.
Konsep sharing benefit perlu diperkuat sehingga keberadaan proyek geothermal dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah.
Daerah penghasil panas bumi juga memiliki kepentingan untuk mendapatkan kontribusi yang sepadan dengan perannya dalam menyediakan sumber energi nasional.
Dengan demikian, pembangunan geothermal tidak hanya menghasilkan listrik, tetapi juga menciptakan kegiatan ekonomi, lapangan kerja, peningkatan kapasitas masyarakat serta manfaat pembangunan bagi daerah.
Negara Melindungi, Perusahaan Menghormati
Dalam kerangka Bisnis dan HAM, negara memiliki kewajiban untuk melindungi HAM, sedangkan perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM.
Karena itu, pemerintah dan pelaku usaha harus memiliki peran yang jelas dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak masyarakat.
Komnas HAM telah mengembangkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Bisnis dan HAM sebagai panduan bagi pemerintah dan pelaku usaha.
Prinsip tersebut menjadi semakin relevan dalam pengembangan proyek berbasis sumber daya alam yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan lingkungan.
Jangan Berhenti di Meja Diskusi
Diskusi “Geothermal, Lahan dan HAM” pada akhirnya menghasilkan pesan bahwa pembangunan energi bersih harus dibarengi dengan pembangunan yang berkeadilan.
Energi geothermal memang diperlukan. Investasi juga dibutuhkan. Namun, prosesnya harus tetap menghormati hak masyarakat.
Karena itu, hasil diskusi tidak seharusnya berhenti menjadi gagasan di ruang pertemuan.
Diperlukan tindak lanjut konkret berupa pemetaan konflik dan risiko HAM, penyederhanaan serta sinkronisasi regulasi, koordinasi antarlembaga, konsultasi masyarakat yang bermakna, perlindungan terhadap masyarakat adat dan pemilik lahan, serta mekanisme pengaduan yang efektif.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa masyarakat dan daerah penghasil memperoleh manfaat yang nyata dari pengembangan panas bumi.
Pada saat yang sama, pelaku usaha perlu menjadikan Uji Tuntas HAM sebagai bagian dari tata kelola proyek, bukan sekadar persyaratan administratif.
Dengan pendekatan tersebut, pengembangan geothermal dapat menjadi titik temu antara kebutuhan energi nasional, kepentingan investasi, kepentingan daerah dan hak masyarakat.
Indonesia membutuhkan energi bersih, tetapi energi bersih harus dibangun dengan cara yang bersih pula—bersih dari konflik, ketidakadilan dan pengabaian terhadap hak masyarakat.
Pada akhirnya, pesan “Mengurai Konflik, Mendorong Solusi” harus diterjemahkan dalam kebijakan dan tindakan konkret: energi tumbuh, investasi berjalan, daerah memperoleh manfaat, lingkungan terlindungi dan HAM masyarakat tetap dihormati.
Jurnalist :Suwidodo




Tinggalkan Balasan