Pasca ISWMP 2027, Kemendagri Dorong Daerah Pastikan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

DENPASAR — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah bersama DPRD memastikan keberlanjutan program pengelolaan sampah setelah berakhirnya Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) pada 2027.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, mengatakan berakhirnya proyek tidak boleh menjadi titik berhentinya upaya memperbaiki tata kelola persampahan di daerah.

Hal itu disampaikan Restuardy saat membuka Lokakarya Eksekutif dan Legislatif Pemerintah Daerah dan DPRD bertema “Komitmen Keberlanjutan Pelaksanaan Program Pasca ISWMP”, Rabu (9/9).

“Keberlanjutan program tidak boleh berhenti ketika proyek berakhir. Komitmen pemerintah daerah dan DPRD harus diwujudkan melalui perencanaan, penganggaran, kelembagaan, regulasi, serta pengelolaan layanan persampahan yang konsisten,” ujar Restuardy.

Menurutnya, persoalan sampah tidak lagi dapat dipandang sebatas persoalan kebersihan. Peningkatan timbulan sampah, rendahnya pemilahan dari sumber, serta ketergantungan pada pola kumpul-angkut-buang telah meningkatkan tekanan terhadap sistem persampahan daerah.

Karena itu, pengelolaan sampah harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah, bukan sekadar urusan teknis perangkat daerah.

“Tata kelola persampahan yang baik tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi membuka lapangan kerja, mendorong usaha daur ulang, menciptakan nilai ekonomi, dan meningkatkan daya saing daerah,” jelasnya.

RIPS Harus Menjadi Dasar Penganggaran

Restuardy menegaskan salah satu kunci keberlanjutan program adalah memastikan seluruh hasil ISWMP terintegrasi ke dalam sistem pembangunan daerah.

Menurut dia, Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) tidak boleh berhenti sebagai dokumen teknis. Dokumen tersebut harus menjadi dasar penyusunan program, kegiatan, indikator, serta kebutuhan anggaran dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Selama pelaksanaan ISWMP, Kemendagri telah memberikan pendampingan kepada daerah melalui integrasi RIPS ke dalam dokumen perencanaan, peningkatan alokasi anggaran persampahan, penguatan kelembagaan, pembentukan UPTD, penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD, penguatan regulasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat.

Hasil pendampingan menunjukkan perkembangan positif.

Hingga 2026, sebanyak 15 kabupaten/kota telah menyusun dan membahas 27 jenis peraturan kepala daerah sebagai regulasi turunan perda pengelolaan sampah.

Hampir seluruh daerah juga telah menetapkan RIPS melalui peraturan bupati atau wali kota. Sementara Kota Bandung masih dalam proses penetapan.

Anggaran Persampahan Naik 170 Persen

Komitmen daerah juga terlihat dari peningkatan alokasi anggaran persampahan.

Dari 15 kabupaten/kota yang mendapatkan pendampingan, total anggaran persampahan meningkat dari sekitar Rp462 miliar pada 2022 menjadi lebih dari Rp1,25 triliun pada 2026.

Artinya, terjadi peningkatan sekitar 170 persen dalam kurun empat tahun.

Kenaikan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pengelolaan sampah mulai ditempatkan sebagai bagian penting dalam agenda pembangunan daerah.

Namun, peningkatan anggaran perlu diikuti dengan penguatan tata kelola, transparansi, serta pengukuran kinerja agar belanja persampahan benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Retribusi dan BLUD Jadi Alternatif Pembiayaan

Kemendagri juga mendorong pemerintah daerah memperkuat sumber pembiayaan layanan persampahan, termasuk melalui optimalisasi retribusi.

Potensi penerimaan retribusi persampahan di 15 kabupaten/kota telah dihitung bersama pemerintah daerah. Kabupaten Bekasi tercatat memiliki potensi terbesar, yakni lebih dari Rp139 miliar.

Selain retribusi, penerapan pola pengelolaan keuangan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mulai dilakukan di sejumlah daerah, antara lain Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Cilegon, dan Kabupaten Bandung.

Skema tersebut diharapkan memberikan ruang pengelolaan layanan persampahan yang lebih fleksibel dan profesional sekaligus memperkuat keberlanjutan pembiayaan.

Pengelolaan Sampah Harus Dimulai dari Sumber

Kemendagri juga mendorong agar program pengelolaan sampah direplikasi hingga tingkat desa dan kelurahan.

Langkah ini diarahkan untuk memperkuat pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber. Di sisi lain, pemerintah daerah tetap dituntut menyediakan fasilitas pengolahan di hilir melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sesuai kapasitas masing-masing daerah.

Dengan demikian, penanganan sampah tidak hanya bertumpu pada tempat pemrosesan akhir, tetapi dimulai sejak rumah tangga, kawasan permukiman, fasilitas publik, hingga dunia usaha.

Keberhasilan pengelolaan sampah di daerah sangat bergantung pada komitmen dan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, serta partisipasi aktif masyarakat,” kata Restuardy.

Ia menambahkan, penyediaan anggaran operasional, penguatan UPTD dan BLUD, integrasi RIPS ke dalam perencanaan daerah, penyusunan regulasi turunan perda, hingga peningkatan partisipasi masyarakat harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Sinergi Pemerintah dan DPRD

Lokakarya tersebut dihadiri perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, World Bank, serta pemerintah daerah dan DPRD dari sejumlah daerah penerima pendampingan ISWMP.

Daerah tersebut meliputi Kota Depok, Kota Padang, Kota Cilegon, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Indramayu.

Pertemuan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPRD tersebut menjadi momentum untuk memastikan keberlanjutan hasil program setelah ISWMP berakhir pada 2027.

Sebab, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur selama proyek berlangsung, tetapi oleh kemampuan pemerintah daerah menjaga layanan, menyediakan anggaran, memperkuat kelembagaan, dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan persampahan secara berkelanjutan.

Pasca ISWMP 2027, tantangan sesungguhnya bukan lagi bagaimana memulai program, tetapi bagaimana memastikan program tersebut tetap berjalan, dibiayai, diawasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 4994
  • Pos tanpa judul 3815
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 4994