MANADO, Indonesiasatu928.com — Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) mengungkap tiga kasus dugaan penyelundupan barang kena cukai (BKC) dan emas di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan 1.358.400 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), 454 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Golongan C), 5.721 gram serbuk yang diduga emas, serta empat keping perhiasan emas dengan berat sekitar 1.352 gram.
Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp20,01 miliar.
Penindakan dilakukan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara bersama Bea Cukai Gorontalo, Bea Cukai Bitung dan Bea Cukai Manado, dengan dukungan aparat penegak hukum serta instansi terkait.
Berawal dari penindakan di Pohuwato
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah, menjelaskan pengungkapan rokok ilegal bermula dari operasi Bea Cukai Gorontalo di wilayah Pohuwato pada 24 Agustus 2026.
Saat itu, petugas menemukan 20 karton atau sekitar 200 ribu batang rokok jenis SPM yang tidak memenuhi ketentuan cukai di dalam sebuah kendaraan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pengemudi, petugas memperoleh informasi bahwa rokok tersebut berasal dari Manado.
Informasi itu kemudian dikembangkan bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Sulbagtara serta Bea Cukai Manado.
Dari hasil pendalaman, petugas menduga terdapat pengiriman rokok ilegal dari Manado menuju Weda dan Ternate melalui jalur laut di Pelabuhan ASDP Bitung.
Tim gabungan yang didukung BAIS TNI kemudian melakukan penindakan di Pelabuhan ASDP Bitung dan menemukan 10 karton atau sekitar 100 ribu batang rokok ilegal.
Pengembangan selanjutnya membawa petugas ke sebuah bangunan di Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Di lokasi tersebut ditemukan 102 karton atau 1.058.400 batang rokok jenis SPM yang diduga merupakan barang impor tanpa pita cukai.
Petugas juga menemukan 38 karton berisi 454 liter MMEA Golongan C yang diduga merupakan barang impor tanpa pita cukai.
Dengan demikian, total rokok yang diamankan dari rangkaian penindakan mencapai 132 karton atau 1.358.400 batang.
Nilai keseluruhan BKC tersebut diperkirakan mencapai Rp3,525 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,88 miliar.
Pemilik barang ditetapkan sebagai tersangka
Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, terduga pemilik barang berinisial YC sempat ditawarkan penyelesaian melalui mekanisme ultimum remedium dengan membayar sanksi administrasi sebesar Rp5,431 miliar.
Namun, kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi. Proses hukum kemudian dilanjutkan melalui penyidikan dan YC telah ditetapkan sebagai tersangka.
5,7 kilogram serbuk diduga emas digagalkan
Kasus berikutnya terjadi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi Manado pada 5 September 2026.

Sekitar pukul 06.29 WITA, petugas menindak tiga penumpang penerbangan rute Manado–Singapura berdasarkan informasi intelijen terkait dugaan pengeluaran emas tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Hasil pemeriksaan menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan total berat 5.721 gram.
Barang tersebut diduga disembunyikan menggunakan modus body strapping, yakni diikatkan pada bagian tubuh dengan menggunakan pakaian dalam untuk mengelabui petugas.
Tiga penumpang berkewarganegaraan Tiongkok yang diamankan masing-masing berinisial JM, ZW dan TC.
JM membawa delapan bungkus dengan berat 2.282 gram, ZW lima bungkus seberat 1.733 gram, sedangkan TC enam bungkus dengan berat 1.706 gram.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 miliar.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.
Perhiasan emas senilai Rp3,6 miliar kembali digagalkan
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WITA, petugas kembali menggagalkan dugaan upaya pengeluaran emas melalui Bandara Sam Ratulangi.
Dua penumpang pesawat rute Manado–Guangzhou diperiksa karena diduga membawa emas tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Petugas menemukan empat keping perhiasan emas berupa dua rantai kalung dan dua gelang yang dikenakan oleh kedua penumpang.
ZS membawa satu rantai kalung dan satu gelang dengan berat total sekitar 615 gram. Sementara ZH membawa satu rantai kalung dan satu gelang dengan berat sekitar 746 gram.
Total berat perhiasan mencapai sekitar 1.352 gram, dengan nilai diperkirakan Rp3,6 miliar.
Berbeda dengan kasus serbuk emas, penindakan terhadap perhiasan tersebut dapat diselesaikan melalui pemenuhan kewajiban pabean berupa pembayaran bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai: Sinergi antarinstansi menjadi kunci
Zaky Firmansyah mengatakan keberhasilan mengungkap tiga kasus dalam waktu berdekatan tidak terlepas dari koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi.
«“Terungkapnya tiga kasus penyelundupan barang kena cukai dan emas ilegal dalam waktu berdekatan ini menunjukkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan instansi terkait,” ujar Zaky.»
Ia menegaskan Bea Cukai Sulbagtara akan terus menjalankan fungsi pengawasan sekaligus pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Menurut Zaky, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya memfasilitasi perdagangan, mendorong industri dan UMKM, mengoptimalkan penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
Rangkaian penindakan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas barang melalui jalur darat, laut, maupun udara terus diperkuat guna mencegah masuk dan keluarnya barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.
Manado, 10 September 2026
Red.




Tinggalkan Balasan