Guru Ngaji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Kuota Haji: Terima 30.000 Dolar AS, Uang Dikembalikan
JAKARTA — Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 kembali mengungkap aliran uang dalam persidangan. Guru mengaji Al-Qur’an, Anjas Asmara, mengaku menerima total 30.000 dolar AS atau sekitar Rp537 juta dari pengurusan keberangkatan jemaah melalui skema percepatan haji tambahan khusus.
Pengakuan itu disampaikan Anjas saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Di hadapan majelis hakim dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anjas membenarkan total uang yang pernah diterimanya mencapai 30.000 dolar AS.
“Totalnya berapa?” tanya jaksa.
“30.000 dolar AS,” jawab Anjas.
Dengan asumsi kurs Rp17.900 per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp537 juta.
Duit Mengalir Lewat Sejumlah Jalur
Dalam persidangan, Anjas membeberkan uang tersebut diterimanya melalui sejumlah pihak dan paket keberangkatan jemaah.
Rinciannya, 5.000 dolar AS dari tiga jemaah melalui Is Muzakki Kholis. Kemudian 15.000 dolar AS dari 10 paket melalui Rahman.
Selanjutnya, Anjas mengaku menerima 4.000 dolar AS dari dua jemaah melalui Ivan Suryanata.
Ada pula 1.000 dolar AS dari dua paket melalui Muhammad Gairum alias Nyong, serta 5.000 dolar AS dari dua jemaah Mumtaz Sabila Mabrur.
Jika seluruhnya dijumlahkan, penerimaan tersebut mencapai 30.000 dolar AS.
Ditanya Jaksa: Sudah Dikembalikan?
Jaksa kemudian mengejar keterangan Anjas mengenai nasib uang tersebut.
“Sudah?” tanya jaksa ketika menanyakan apakah uang itu telah dikembalikan.
“Sudah, alhamdulillah,” jawab Anjas.
Anjas mengaku tidak mudah mengembalikan uang tersebut. Ia bahkan harus mencari pinjaman untuk memenuhi kewajibannya.
“Dengan usaha semampu semaksimal mungkin, pinjam-pinjam,” ujar Anjas.
Mengaku Hanya Guru Mengaji
Anjas dalam persidangan juga mengungkapkan bahwa dirinya berprofesi sebagai guru mengaji Al-Qur’an.
Ia mengaku tidak pernah mengurus keberangkatan jemaah haji reguler maupun percepatan lainnya di luar perkara yang diterangkannya dalam persidangan.
Kesaksian Anjas kini menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan fakta dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Aliran uang dan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan tentu masih menjadi bagian yang harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
Sumber: Kompas.com
Catatan: Seluruh penerimaan uang dan nama pihak yang disebut dalam berita ini berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan. Penyebutan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak yang disebut telah terbukti bersalah secara hukum.
Red.




Tinggalkan Balasan