, , ,

Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Kasus Kriminal

Polda Metro Jaya Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Sejumlah Perkara Lain Masih Berproses

JAKARTA – Polda Metro Jaya memaparkan perkembangan sejumlah penanganan perkara pidana yang menjadi perhatian masyarakat dalam konferensi pers di lingkungan Polda Metro Jaya, Selasa (13/10/2026). Kegiatan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si.

Pengungkapan tersebut mencakup dugaan pembunuhan terhadap perempuan di Pinang Ranti, pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di Tangerang Selatan, serta dugaan pencurian kendaraan bermotor disertai kepemilikan senjata api rakitan di Kabupaten Bekasi.

Selain itu, kepolisian juga menyampaikan perkembangan sejumlah perkara lain, mulai dari dugaan pengeroyokan saat kegiatan Maulid Nabi di Jakarta Selatan, dugaan tindak pidana terhadap anak di sebuah pondok pesantren di Bekasi, dugaan penganiayaan anggota Satpol PP, hingga laporan terkait media elektronik dan perkara pelanggaran kode etik anggota Polri.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa status setiap perkara berbeda. Sebagian telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, sementara perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan atau pendalaman.

Tiga Perkara Kriminal Diungkap Ditreskrimum

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap tiga perkara yang ditangani penyidik, termasuk kasus kematian seorang perempuan di kamar indekos kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur.

Dalam perkara pertama, polisi menangkap dua tersangka berinisial KDN (22) dan ATW alias A (27). Korban ditemukan meninggal dunia di kamar indekos di Jalan Asem Nirbaya, Kelurahan Pinang Ranti. Berdasarkan keterangan penyidik, hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban meninggal akibat sumbatan jalan napas yang menyebabkan mati lemas.

Penyidik menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan rencana pencurian. Kedua tersangka diduga menguasai barang-barang milik korban setelah melakukan kekerasan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau, tali rafia, kain, pakaian, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus kedua adalah dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di Jalan Alam Segar I, Pamulang Barat, Tangerang Selatan, pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 01.20 WIB. Polisi menangkap tersangka AF (21) di Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada 8 Oktober 2026.

Menurut keterangan penyidik, tersangka diduga memesan kendaraan melalui aplikasi dengan pembayaran tunai. Setelah perjalanan berlangsung, tersangka diduga menyerang pengemudi menggunakan senjata tajam, kemudian membawa kabur mobil dan barang milik korban. Korban dilaporkan berhasil keluar dari kendaraan dan meminta pertolongan.

Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bekasi. Polisi mengamankan tersangka DI (28) pada 28 September 2026 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat.

Kasus tersebut diduga bermula dari pencurian sepeda motor Honda Vario di kawasan Jatiwangi, Cikarang Barat, pada 1 September 2026. Penyidik menduga tersangka beraksi bersama seorang rekan yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan menyerupai revolver, delapan butir peluru tajam, kunci yang diduga telah dimodifikasi, serta barang bukti lainnya. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk memburu rekan tersangka dan mendalami kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lain.

Kasus Dugaan Pengeroyokan Maulid Nabi Masih Diselidiki

Polres Metro Jakarta Selatan menangani laporan dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang dilaporkan seorang perempuan berinisial LK.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 4 Oktober 2026 sekitar pukul 12.45 WIB di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula ketika dirinya mempertanyakan suara petasan dari lokasi kegiatan Maulid Nabi. Pelapor kemudian mengaku mengalami kekerasan oleh sejumlah orang.

Kepolisian menyatakan penyidik masih memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mendalami tempat kejadian perkara. Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada penetapan tersangka yang diumumkan dalam perkara ini.

Satu Tersangka Kasus di Pesantren Ditahan

Dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap anak di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan, Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menangani empat laporan polisi.

Dari empat laporan tersebut, satu orang berinisial MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 9 Oktober 2026. Tiga laporan lainnya masih didalami oleh penyidik.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Komisi Perlindungan Anak Daerah, serta unsur psikologi Polda Metro Jaya untuk mendukung pendampingan dan pemulihan korban.

Dalam perkara yang menyangkut anak, perlindungan identitas, keamanan korban, dan pendampingan psikologis perlu menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.

Dugaan Penganiayaan Anggota Satpol PP, Lima Saksi Diperiksa

Polsek Metro Kebayoran Baru menangani laporan dugaan penganiayaan terhadap anggota Satpol PP berinisial HS di kawasan Jalan Kiai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan laporan, korban mengalami luka pada wajah akibat dugaan pemukulan menggunakan helm. Penyidik telah meminta keterangan lima orang saksi, yang terdiri atas pelapor, dua anggota Satpol PP, dan dua pekerja.

Namun, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada informasi mengenai penetapan tersangka dalam keterangan yang tersedia.

Dua Laporan Media Elektronik Masih Diproses

Polda Metro Jaya turut menyampaikan perkembangan dua laporan terkait dugaan tindak pidana melalui media elektronik yang diajukan pihak berinisial RSO.

Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan Instagram yang menurut pelapor memuat informasi dan narasi yang merugikan nama baiknya. Penanganan perkara disebut melibatkan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Tahapan selanjutnya meliputi pemeriksaan saksi, analisis barang bukti elektronik, serta pemeriksaan ahli apabila diperlukan. Kepolisian belum menyampaikan hasil akhir penanganan kedua laporan tersebut.

Perkara Etik Anggota Polri Juga Disorot

Dalam perkara berbeda, seorang anggota Polri berpangkat AKBP berinisial RHS disebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Berdasarkan keterangan yang tersedia, yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik terkait perbuatan tercela yang dinilai menurunkan martabat institusi Polri. Sanksi yang disebutkan mencakup pernyataan bahwa perbuatannya tercela dan kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan.

Rincian lengkap putusan, tanggal sidang, serta kemungkinan sanksi lain masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Propam Polda Metro Jaya.

Transparansi Penanganan Perkara Menjadi Perhatian

Berbagai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara di wilayah hukum Polda Metro Jaya berada pada tahapan yang berbeda-beda. Ada perkara yang telah disertai penetapan tersangka dan penahanan, sementara perkara lain masih memerlukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan pendalaman penyidik.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai proses penegakan hukum. Di sisi lain, setiap laporan harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak semua pihak.

Seluruh orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus mengusut setiap perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih melakukan pendalaman, melengkapi alat bukti, serta menindaklanjuti setiap laporan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana diimbau segera melapor kepada kepolisian atau menghubungi layanan darurat Polri melalui nomor 110. Dalam setiap proses hukum, kepentingan korban harus dilindungi dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Suwidodo/Indonesiasatu928.com
— Pengabdian diri POLRI kepada bangsa dan negara dengan menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994
https://www.youtube.com/watch?v=cGKcLVakw_c&t=59s
  • Pos tanpa judul 6681
  • Pos tanpa judul 6998
  • Pos tanpa judul 4994