Jakarta, 9 Juli 2025 — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas maraknya tindakan intoleransi beragama, khususnya penolakan pembangunan Gereja GBKP Studio Alam di Kota Depok, serta insiden pembubaran kegiatan retret pemuda Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
“Baru seminggu setelah pembubaran kegiatan retret di Sukabumi, kini terjadi penolakan pendirian Gereja di Depok. Pemerintah jangan anggap sepele dengan persoalan intoleransi ini,” ujar Sahat Martin Philip Sinurat, Ketua Umum DPP GAMKI dalam keterangan persnya, Rabu (9/7).

GAMKI menyatakan bahwa Gereja GBKP Studio Alam Depok telah memenuhi seluruh persyaratan formal pendirian rumah ibadah. IMB resmi telah terbit pada 4 Maret 2025. Jemaat yang tercatat lebih dari 90 orang, sertifikat tanah atas nama Gereja, serta persetujuan dari lebih 60 warga sekitar telah dikantongi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Bahkan, pihak Gereja menyatakan komitmen sosial dengan menghibahkan sebagian lahan untuk pelebaran akses jalan dan membangun saluran air guna mengatasi masalah lingkungan warga sekitar. Namun, penolakan tetap terjadi.
“Dengan semua itikad baik dan pemenuhan aturan itu, negara wajib hadir memastikan perlindungan konstitusional atas kebebasan beragama dan beribadah,” tegas Sahat.
GAMKI menyoroti minimnya kehadiran dan sikap tegas Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam menyikapi berbagai peristiwa intoleransi yang meningkat. “Kami mempertanyakan, di mana peran Menteri Agama? Suara korban intoleransi tampaknya tidak terdengar oleh beliau,” ujar Sahat.
Sahat mengingatkan bahwa persoalan ini juga berakar dari regulasi PBM yang sering disalahgunakan untuk menolak pendirian rumah ibadah. “Ironisnya, saat umat Islam mengeluhkan minimnya masjid di kawasan elit Jakarta, Pak Menteri menyatakan keprihatinan dan langsung mendorong pembangunan kompleks syariah 30 hektare di PIK. Tapi saat gereja ditolak di Depok, tak ada satu pun pernyataan terbuka.”
GAMKI menyatakan bahwa jika Menteri Agama tidak dapat bersikap adil dan menjamin perlindungan bagi semua agama, maka lebih baik nomenklatur kementerian diubah saja.
“Kalau Pak Nasaruddin hanya fokus pada urusan Islam, sebaiknya tugas beliau dikhususkan saja. GAMKI meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi nomenklatur dan fungsi Menteri Agama agar sesuai dengan prinsip keadilan dan kebangsaan,” tegas Sahat.
GAMKI menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tetapi negara Pancasila. Oleh karena itu, hak semua warga negara untuk beribadah dan membangun rumah ibadah harus dijamin tanpa diskriminasi.
Red




Tinggalkan Balasan