K

Kejaksaan Agung RI menetapkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) periode tahun 2018- 2023. Bersama dia, ditetapkan juga delapan tersangka lainnya, yaitu: 1. Alfian Nasution, Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) 2011-2015, 2. Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014, 3. Toto Nugroho, Vice President Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) 2017-2018, 4. Dwi Sudarsono, Vice President Product Trading ISC Pertamina 2019-2020, 5. Arief Sukmara, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping, 6. Hasto Wibowo, SVP Integrated Supply Chain Pertamina 2018-2020, 7. Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021, dan 8. Indra Putra Harsono, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi. Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya pada Kamis (11/7/2025).
Qohar mengatakan, dalam kasus ini, Riza Chalid bekerja sama dengan Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, membuat kesepakatan kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak. Kesepakatan ini mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, karena pada saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM. Selain itu, Riza juga diduga ikut berperan dalam menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, dan menetapkan harga kontrak yang tinggi serta manipulasi dalam pengadaan impor minyak mentah dan ekspor minyak mentah bagian negara.
Akibat perbuatan tersebut, kata Qohar, bukan hanya keuangan negara saja yang dirugikan tetapi juga perekonomian negara. Berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, total kerugian yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 285 triliun.
Riza Chalid buron
Dari sembilan yang ditetapkan sebagai tersangka, delapan di antaranya sudah ditahan oleh Kejagung, sementara Riza Chalid buron karena keberadaannya tidak diketahui. Sejak pemanggilan pertama hingga ketiga sebagai saksi, Riza tidak pernah muncul di Kejagung. “Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” kata Qohar. Namun demikian, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah Singapura, dan penyidik Kejagung akan bertemu mereka (otoritas Singapura) guna melakukan upaya hukum lain.
Dengan penetapan ini, Riza Chalid telah menyusul anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Kerry, selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, diduga telah melakukan pemufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Dalam proses impor itu ditemukan adanya indikasi mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor yang dilakukan oleh Dirut PT Pertamina Internasionak Shipping Yoki Firnandi, sehingga, negara harus membayar biaya fee sebesar 13-15 persen. Dari transaksi tersebut, Kerry diduga mendapatkan keuntungan. Yoki Firnandi sudah dijadikan tersangka bersama Kerry dan tujuh orang lainnya, lima di antaranya adalah pejabat subholding PT Pertamina, dan dua lainnya pihak swasta. Dengan demikian, tersangka dalam kasus korupsi Pertamina ini sudah berjumlah 18 orang.
Penulis: Pinancius Limbong





Tinggalkan Balasan