JAKARTA – Kabar baik bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Setelah menunggu selama 22 tahun, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (21/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi para wakil ketua, termasuk Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pengaturan lebih lanjut terkait jaminan sosial bagi PRT akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“(Jaminan sosial) nanti diatur di PP. Akan ada aturan lebih rinci di sana,” ujar Dasco kepada wartawan usai rapat.
Ia juga membuka kemungkinan bahwa negara dapat turut menanggung jaminan sosial bagi PRT. “Kita akan usulkan agar hal itu bisa dimasukkan dalam PP,” tambahnya.
Pengesahan UU ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan tenaga kerja sektor domestik yang selama ini kerap terabaikan. Dengan UU PPRT, pekerja rumah tangga kini memiliki dasar hukum yang jelas terkait hak, kewajiban, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
Selain itu, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja juga akan diatur lebih tegas, sehingga diharapkan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Meski demikian, publik masih menunggu langkah konkret pemerintah dalam menyusun PP sebagai aturan turunan. Pasalnya, implementasi jaminan sosial menjadi salah satu aspek krusial yang akan menentukan efektivitas perlindungan bagi para pekerja rumah tangga.
Dengan disahkannya UU ini, DPR berharap kesejahteraan PRT di Indonesia dapat meningkat dan praktik-praktik ketidakadilan yang selama ini terjadi dapat diminimalisir.
Pengesahan UU PPRT bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk memastikan setiap pekerja rumah tangga benar-benar mendapatkan perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan yang layak. Kini, harapan tertuju pada keseriusan pemerintah dalam menyusun aturan turunan serta komitmen semua pihak untuk mengawal implementasinya di lapangan. Sebab, hukum yang baik bukan hanya tertulis, tetapi harus hadir dan dirasakan dalam kehidupan nyata.
(Suwidodo)





Tinggalkan Balasan