JAKARTA — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memangkas potongan aplikator menjadi maksimal 8 persen dalam momentum Hari Buruh Internasional bukan sekadar kebijakan ekonomi. Ia membuka lapisan persoalan yang lebih dalam: transparansi, keadilan digital, dan peran negara dalam melindungi pekerja di era platform, di Silang Monas Jakarta Pusat Jum’at (1/5/2026).
Di lapangan, realitas yang dihadapi pengemudi ojek online (ojol) ternyata lebih kompleks dari sekadar angka 20 persen.
Salah satu pengemudi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rincian transaksi yang menggambarkan bagaimana sistem bekerja:
- Total dibayar pelanggan: Rp18.000
- Biaya perjalanan: Rp14.000
- Biaya jasa aplikasi: Rp4.000
- Asuransi: Rp1.000
- Diskon: –Rp1.000
- Pendapatan driver: Rp11.200 (80% dari Rp14.000)

Secara kasat mata, skema ini tampak mengikuti aturan lama: 80 persen untuk pengemudi, 20 persen untuk aplikator—dihitung dari biaya perjalanan. Namun jika ditarik lebih luas, muncul celah yang selama ini menjadi sumber kegelisahan.
Ilusi Persentase, Realitas Potongan
Dari total pembayaran Rp18.000, potongan aplikasi mencapai Rp4.000 atau sekitar 22 persen. Artinya, angka “20 persen” yang selama ini diklaim hanya berlaku pada komponen tertentu—bukan keseluruhan uang yang dibayarkan pelanggan.

Lebih jauh, komponen tambahan seperti biaya jasa aplikasi dan asuransi tidak sepenuhnya masuk dalam perhitungan bagi hasil pengemudi. Padahal, semua itu dibayar oleh pelanggan dalam satu transaksi yang sama.
Di titik ini, kritik terhadap aplikator menjadi relevan: transparansi belum sepenuhnya berpihak pada mitra pengemudi.
“Masalahnya bukan hanya persentase, tapi dari basis mana persentase itu dihitung,” ujar seorang pengamat ekonomi digital.
Skala Nasional: Angka yang Membesar
Jika satu transaksi saja menyisakan selisih yang signifikan, maka ketika dikalikan dengan jutaan perjalanan setiap hari di seluruh Indonesia, nilainya menjadi sangat besar.
Bayangkan:
Jika satu perjalanan “menghasilkan” Rp4.000 untuk aplikator
Dan terjadi jutaan transaksi per hari
Maka dalam hitungan detik, arus dana yang terkumpul berada pada skala miliaran rupiah.

Inilah yang memicu persepsi ketimpangan: pengemudi bekerja di jalan dengan risiko tinggi, sementara sistem digital mengakumulasi keuntungan dalam skala masif.
Dorongan Peran Negara
Dari kegelisahan itu, muncul aspirasi yang semakin keras: negara tidak cukup hanya mengatur, tetapi juga diminta untuk hadir sebagai pelaku.
Ada harapan dari pengemudi agar pemerintah—melalui kementerian terkait seperti Kominfo ikut berperan andil membuat aplikasi pemerintah bidang tranportasi untuk mensejahterakan rakyat (kini sering disebut Kominfodigi)—dapat membangun platform transportasi sendiri. Tujuannya jelas: memastikan keadilan distribusi pendapatan dan mencegah praktik yang dianggap “semena-mena”.
Gagasan ini bukan tanpa dasar. Dalam logika sebagian pengemudi, jika platform dikelola negara:
- Potongan bisa lebih kecil
- Keuntungan bisa kembali ke negara
- Program jaminan seperti tunjangan hari tua dapat diwujudkan
Apalagi saat ini, banyak pengemudi masih berada dalam posisi rentan tanpa jaminan pensiun yang memadai.
Realitas yang Perlu Diuji
Namun demikian, membangun dan mengelola platform digital skala nasional bukan perkara sederhana.
Ekosistem ini membutuhkan:
- Infrastruktur teknologi yang kuat
- Algoritma yang efisien
- Kemampuan bersaing dengan pemain swasta
- Tata kelola yang transparan dan bebas birokrasi lambat
Tanpa itu, platform negara justru berisiko kalah bersaing atau tidak diminati pasar.
Di sisi lain, jika negara hanya berperan sebagai regulator tanpa pengawasan ketat, maka celah-celah seperti yang terlihat dalam rincian tarif akan terus terjadi.
Antara Harapan dan Kewaspadaan
Kebijakan pemangkasan potongan menjadi 8 persen adalah langkah awal yang penting. Namun persoalan utama belum sepenuhnya selesai: bagaimana memastikan bahwa seluruh komponen biaya dihitung secara adil dan transparan.
Isu ini bukan sekadar soal tarif, tetapi tentang masa depan kerja di era digital—di mana jutaan orang menggantungkan hidup pada sistem yang mereka tidak sepenuhnya kendalikan.

Di tengah perubahan ini, satu pesan dari jalanan terdengar jelas:
keadilan tidak cukup diatur, tetapi harus dirasakan.
Dan bagi negara, tantangannya bukan hanya hadir—tetapi hadir dengan sistem yang benar-benar berpihak.
Sebagai penutup, seluruh ikhtiar ini pada akhirnya harus bermuara pada amanat luhur bangsa: mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai sila kelima Pancasila bukan sekadar semboyan, melainkan kompas moral dalam setiap kebijakan.
Keadilan itu bukan hanya tentang angka dan regulasi, tetapi tentang keberpihakan nyata—agar setiap pekerja, termasuk pengemudi ojol, merasakan martabat, perlindungan, dan kesejahteraan yang layak.
Di situlah negara diuji: apakah hadir sekadar mengatur, atau sungguh-sungguh memastikan bahwa kemajuan ekonomi tidak meninggalkan mereka yang bekerja di garis paling depan.
(Suwidodo)



Tinggalkan Balasan